Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013
Tanggal Putusan: 8 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2013-04-22
Pemohon
Drs. Havter dan M. Tohir Hamzah (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon : Petrus Selestinus, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamandau
Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lamandau Nomor 173/BA/IV/2013, tanggal sebelas bulan April tahun dua ribu tiga
belas (vide bukti P-1 = bukti T-4 = bukti PT-2);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
153
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
selanjutnya disebut UU MK, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
154
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap kewenangan Mahkamah ini, Termohon dan
Pihak Terkait mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Eksepsi Termohon:
a. Permohonan Pemohon salah objek (error in objecto)
Eksepsi Pihak Terkait:
a. Permohonan Pemohon salah objek (error in objecto);
b. Keberatan Pemohon tidak jelas dan kabur;
c. Permohonan keberatan Pemohon tidak berdasar, tidak memenuhi formalitas
pengajuan permohonan keberatan;
d. Keberatan Pemohon bersifat manipulatif, penuh dengan rekayasa, jauh dari
fakta hukum dan bersifat ilusi;
e. Eksepsi mengenai kewenangan mengadili;
f.
Dalil keberatan Pemohon bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada,
155
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
mengenai permohonan Pemohon salah objek (error in objecto), Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.5.1]
Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan,
Pengangkatan, Dan Pelantikan, menyatakan, “KPU Kabupaten/Kota membuat
Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota (Model DB–KWK.KPU),
Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota (Model DB1-KWK.KPU dan
Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu kepala daerah
dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran Model
DB1
-
KWK.KPU)”.
[3.5.2]
Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa yang menjadi
objek sengketa adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kabupaten
Lamandau Nomor 173/BA/IV/2013 bertanggal 11 April 2013;
[3.5.3]
Bahwa mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 23/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 3 Juni 2010; Putusan Nomor
29/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 21 Juni 2010; Putusan Nomor 43/PHPU.D-VIII/
2010, bertanggal 7 Juli 2010; Putusan Nomor 49/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 8
Juli 2010; Putusan Nomor 60/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 15 Juli 2010; Putusan
Nomor 74/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 26 Juli 2010, dan Putusan Nomor
28/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 25 April 2013 telah menyatakan objek sengketa
Pemilukada adalah “keputusan atau berita acara rekapitulasi” Komisi Pemilihan
Umum atau Komisi Independen Pemilihan tentang hasil perolehan suara;
[3.5.4]
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kabupaten Lamandau Nomor
173/BA/IV/2013 bertanggal 11 April 2013, menjadi dasar dari penetapan perolehan
suara masing-masing pasangan calon yang ditetapkan dalam Keputusan Komisi
156
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Lamandau
Nomor
07/Kpts/KPU.Kab-
020.435874/IV/2013 tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013, bertanggal
11 April 2013. Substansi dari Surat Keputusan maupun Berita Acara tersebut pada
pokoknya menyatakan
angka atau jumlah perolehan suara masing-masing
pasangan calon dengan merujuk pada rekapitulasi yang dihasilkan dalam Rapat
Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau;
[3.5.5]
Bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah
Kabupaten
Kabupaten
Lamandau
Nomor
173/BA/IV/2013 bertanggal 11 April 2013, yang substansinya tentang hasil
perolehan suara pasangan calon yang menjadi dasar penetapan pada surat
keputusan penetapan perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam
Pemilukada Kabupaten Lamandau Tahun 2013, maka Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang
bahwa
terhadap
eksepsi
Pihak
Terkait
mengenai
kewenangan mengadili, mengenai dalil keberatan Pemohon bukan merupakan
objek perselisihan Pemilukada dan mengenai permohonan
Kata Kunci
PHPU;2013;Kabupaten Lamandau;Drs. Havter;M. Tohir Hamzah;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau;Ir. Marukun;Drs. H. Sugiyarto;Panwaslukada;Terstruktur;Sistematis; masif;Kelurahan Nangka Bulik;Kelurahan Kujan;Kecamatan Menthobi Raya; Kecamatan Delang;KPPS;DPT;Hak Pilih;incumbent
