Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Mandailing Natal
Tanggal Putusan: 6 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-17
Pemohon
Pemohon : H. Indra Porkas Lubis dan H. Firdaus Nasution Kuasa Pemohon : A.H. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab.Mandailing Natal
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mandailing Natal Nomor 21/Kpts/KPU-Kab-002.434826/2010 tanggal 12 Juni 2010
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mandailing Natal Nomor 21a/Kpts/KPU-Kab-002.434826/2010 tanggal 13 Juni
2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2010 yang ditetapkan oleh
Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
125
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
126
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Mandailing
Natal sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing
Natal
Nomor
21/Kpts/KPU-Kab-002.434826/2010
tanggal
12
Juni
2010
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mandailing Natal Nomor 21a/Kpts/KPU-Kab-002.434826/2010 tanggal 13 Juni
2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2010 maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mandailing Natal Nomor 18/Kpts/KPU-Kab-002.434826/2010 tanggal
10 April 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon
dengan Nomor Urut 7 (vide Bukti P-2 = Bukti T-1);
127
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Mandailing Natal Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 21/Kpts/KPU-Kab-
002.434826/2010 tanggal 12 Juni 2010 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor
21a/Kpts/KPU-Kab-002.434826/2010 tanggal 13 Juni 2010 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Mandailing Natal Tahun 2010 pada hari Sabtu, tanggal 12 Juni 2010 (vide Bukti
P-3 dan P-4 = Bukti T-4 dan T-5). Dengan demikian, tiga hari kerja setelah
penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah
Senin, 14 Juni 2010; Selasa, 15 Juni 2010; dan Rabu, 16 Juni 2010, karena hari
Ahad, 13 Juni 2010 bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 15 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 175/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan serta permohonan
128
diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan maka Mahkamah akan
mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait mengajukan eksepsi dengan alasan yang pada pokoknya bahwa
permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan
Kata Kunci
Zulfarmin Lubis dan Ongku Sutan Nasution;Aswin Parinduri dan H.Syarifuddin Lubis; Irwan H Daulay dan Samad Lubis;Naharuddin Lubis dan DNuraman Ritonga;Arsyad Lubis dan Azwar Indra Nasution;Hidayat Batubara dan Dahlan Hasan Nasution; Indra Porkas Lubis dan Firdaus Nasution;money politic;CV LIZA;CV MEDIA PERSADA;voucher;terstruktur;sistematis;massive;tsm
