Langsung ke konten

Pengujian Formiil dan Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Perkara 40/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 24 Oktober 2024

Pemohon

Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang diwakili R. Abdullah, selaku Ketua Umum dan Afif Johan, S.T., S.H., selaku Sekretaris Umum (Pemohon I); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang diwakili Dwi Hantoro Sutomo, selaku Ketua Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) Tingkat Pusat dan Andy Wijaya, selaku Sekretaris I (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), yang diwakili Indra Munaswar, selaku Ketua Umum (Pemohon III); Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PPMI '98), yang diwakili Abdul Hakim, selaku Ketua Umum (Pemohon IV); Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), yang diwakili Muhammad Abrar Ali, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon V); dkk.;

Amar Putusan

1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12, Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13, Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18, Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27, Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88C ayat (4) dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33, Pasal 95 dalam Pasal 81 angka 36, Pasal 96 dalam Pasal 81 angka 37, Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38, Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39, Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40, Pasal 152 dalam Pasal 81 angka 42, Pasal 153 dalam Pasal 81 angka 43, Pasal 154 dalam Pasal 81 angka 44, Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45, Pasal 155 dalam Pasal 81 angka 46, Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47, Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49, Pasal 158 dalam Pasal 81 angka 50, dan Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 51 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

PKWT, alih daya (outsourcing), PHK, Pengupahan, Ciptakerja, PKWTT