Pemohon
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang diwakili R. Abdullah, selaku Ketua Umum dan Afif Johan, S.T., S.H., selaku Sekretaris Umum (Pemohon I); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang diwakili Dwi Hantoro Sutomo, selaku Ketua Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) Tingkat Pusat dan Andy Wijaya, selaku Sekretaris I (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), yang diwakili Indra Munaswar, selaku Ketua Umum (Pemohon III); Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PPMI '98), yang diwakili Abdul Hakim, selaku Ketua Umum (Pemohon IV); Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), yang diwakili Muhammad Abrar Ali, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon V); dkk.;
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12, Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13, Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18, Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27, Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88C ayat (4) dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33, Pasal 95 dalam Pasal 81 angka 36, Pasal 96 dalam Pasal 81 angka 37, Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38, Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39, Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40, Pasal 152 dalam Pasal 81 angka 42, Pasal 153 dalam Pasal 81 angka 43, Pasal 154 dalam Pasal 81 angka 44, Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45, Pasal 155 dalam Pasal 81 angka 46, Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47, Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49, Pasal 158 dalam Pasal 81 angka 50, dan Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 51 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut
UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
460
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
461
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal Pasal 56 dalam Pasal 81 angka 12, Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13,
Pasal 58 dalam Pasal 81 angka 14, Pasal 59 dalam Pasal 81 angka 15, Pasal
61 dalam Pasal 81 angka 16, Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18, Pasal 65
dalam Pasal 81 angka 19, Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20, Pasal 78 dalam
Pasal 81 angka 24, Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 84 dalam Pasal
81 angka 26, Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27, Pasal 88B dalam Pasal 81
angka 28, Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88E dalam Pasal 81
angka 28, Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 89 dalam Pasal 81 angka
29, Pasal 90 dalam Pasal 81 angka 30, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31,
Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33, Pasal
95 dalam Pasal 81 angka 36, Pasal 96 dalam Pasal 81 angka 37, Pasal 97
dalam Pasal 81 angka 38, Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39, Pasal 151 dalam
Pasal 81 angka 40, Pasal 151A dalam Pasal 81 angka 41, Pasal 152 dalam
Pasal 81 angka 42, Pasal 153 dalam Pasal 81 angka 43, Pasal 154 dalam Pasal
81 angka 44, Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45, Pasal 155 dalam Pasal 81
angka 46, Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47, Pasal 157 dalam Pasal 81 angka
48, Pasal 157A dalam Pasal 81 angka 49, Pasal 158 dalam Pasal 81 angka 50,
Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 51, Pasal 160 dalam Pasal 81 angka 52, Pasal
161 dalam Pasal 81 angka 53, Pasal 162 dalam Pasal 81 angka 54, Pasal 163
dalam Pasal 81 angka 55, Pasal 164 dalam Pasal 81 angka 56, Pasal 165 dalam
Pasal 81 angka 57, Pasal 166 dalam Pasal 8 1angka 58, Pasal 167 dalam Pasal
81 angka 59, Pasal 168 dalam Pasal 81 angka 60, Pasal 169 dalam Pasal 81
angka 61, Pasal 170 dalam Pasal 81 angka 62, Pasal 171 dalam Pasal 81 angka
63, Pasal 172 dalam Pasal 81 angka 64, dan Pasal 184 dalam Pasal 81 angka
65 UU 6/2023, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil pasal-pasal dalam UU
6/2023 sebagai berikut:
462
1.
Pasal 56 dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
ayat (1):
Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak
tertentu.
ayat (2):
Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas: a jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan
tertentu.
ayat (3):
Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.
ayat (4):
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
ayat (1):
Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
ayat (2):
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia
dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran
antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang
dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.
Pasal 58 dalam Pasal 81 angka 14 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
ayat (1):
Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
ayat (2):
463
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal
demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
4.
Pasal 59 dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
ayat (1):
Per
Kata Kunci
PKWT, alih daya (outsourcing), PHK, Pengupahan, Ciptakerja, PKWTT