Langsung ke konten

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Perkara 40/PUU-XX/2022 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 31 Mei 2022

Tanggal Registrasi: 2022-03-22

Pemohon

Herifuddin Daulay

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Ibu Kota Negara, IKN, Pengujian Formil dan Materiil