Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 27 Agustus 2020
Tanggal Registrasi: 2020-06-09
Pemohon
Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Maulana Farras Ilmanhuda, dan Eliadi Hulu
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Arief Hidayat (A), Manahan MP Sitompul (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
26
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut UU 3/2009) terhadap UUD 1945, yang
seharusnya objectum litis tersebut disebutkan secara eksplisit di dalam uraian
mengenai Kewenangan Mahkamah. Namun oleh karena pada bagian perihal,
posita dan petitum mencantumkan undang-undang a quo, sehingga Mahkamah
dapat memahami maksud para Pemohon berkenaan dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan para
Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 22 Juni 2020. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal
yang berkaitan dengan para Pemohon dan permohonannya sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya
disebut
PMK
Nomor
6/PMK/2005);
[3.3.2]
Bahwa para Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 6 Juli 2020 dan
27
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 9 Juli
2020 dan para Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan
sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan para Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan
format permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d PMK Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan
saksama berkenaan dengan undang-undang yang para Pemohon mohonkan
pengujian, Mahkamah menemukan fakta terdapat perubahan undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Di mana, pada permohonan awal para Pemohon menguji
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya
disebut UU 5/2004), sedangkan pada perbaikan permohonan, para Pemohon
menguji Pasal 31 ayat (4) UU 3/2009.
Perubahan undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut para
Pemohon didasarkan atas nasihat Majelis Hakim pada persidangan pendahuluan
[vide risalah persidangan tanggal 9 Juli 2020, halaman 21], padahal Majelis Hakim
pada sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 22 Juni 2020 menyarankan agar
menuliskan undang-undang yang dimohonkan pengujian secara lengkap agar
penulisan peraturan perundang-undangan dipenuhi dalam permohonan para
Pemohon [vide risalah persidangan tanggal 22 Juni 2020, halaman 13]. Para
Pemohon di dalam perbaikan permohonan hanya mencantumkan undang-undang
perubahan yang terakhir yaitu UU 3/2009, padahal sesungguhnya norma yang diuji
konstitusionalitasnya adalah Pasal 31 ayat (4) yang terdapat dalam UU 5/2004.
Berdasarkan Lampiran II angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, penulisan peraturan perundang-undangan yang seharusnya yaitu
pengujian Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
28
Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, sehingga menurut Mahkamah terdapat kesalahan
dalam
penulisan
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
yang
mengakibatkan permohonan para Pemohon menjadi kabur;
Seandainya pun yang ditulis dalam perbaikan permohonan adalah
benar, quod non, para Pemohon tidak secara jelas menguraikan argumentasi
tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan
UUD 1945. Para Pemohon lebih banyak menguraikan implementasi norma perihal
berlakunya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
(Perpres 64/2020) yang menaikan iuran kesehatan, dan menurut para Pemohon
kenaikan tersebut terjadi karena adanya norma Pasal 31 ayat (4) UU 3/2009 [sic!].
Menurut Mahkamah, kenaikan yang terjadi pada iuran kesehatan tidak serta-merta
dapat mengubah tafsir konstitusionalitas Pasal 31 ayat (4) UU 5/2004 menjadi
sebagaimana didalilkan para Pemohon, karena Pasal 31 ayat (4) UU 5/2004
berlaku untuk semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
yang dimohonkan pengujian di Mahkamah Agung, dengan kata lain bukan hanya
berlaku terhadap Perpres 64/2020 saja;
Selain itu, Mahkamah juga tidak dapat memahami alasan permohonan
para Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar
pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan
perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan materi muatan ayat,
pasal dan/atau bagian peraturan perundang-undangan yang dianggap
bertentangan tersebut bersifat final dan tidak boleh diundangkan kembali”,
karena terhadap putusan judicial review di Mahkamah Agung, Pasal 31 ayat (4)
UU 5/2004 sudah menentukan apabila norma yang dimohonkan pengujian
dinyatakan tidak sah sudah secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, yang artinya sudah tidak dapat diberlakukan kembali, terlepas setelah
putusan tersebut dibentuk peraturan yang baru yang memiliki pokok permasalahan
yang serupa maka hal tersebut adalah persoalan lain yang mempunyai kekuatan
hukum mengikat yang berbeda.
29
Oleh karena petitum para Pemohon sudah sejalan dengan maksud
norma Pasal 31 ayat (4) UU 5/2004 maka tidak perlu tafsir lain yang justru dapat
menimbulkan ketidakjelasan. Dengan demikian membuktikan bahwa terhadap
norma a quo tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas serta telah memberikan
kepastian huku
Kata Kunci
Mahkamah Agung
