Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 40/PUU-XVI/2018 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Juni 2018

Tanggal Registrasi: 2018-05-03

Pemohon

Syaiful Bahari, S.H. dan Aryo Fadlian Kuasa Hukum : Regginaldo Sultan, S.H., M.M., dkk

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K), Manahan MP Sitompul (A), Saldi Isra (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: Dalam Permohonan Prioritas: Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk memprioritaskan pemeriksaan perkara a quo, dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dalam tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penjelasan [[Pasal 169 huruf n]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang PEMILIHAN UMUM frasa secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut BERTENTANGAN dengan [[Pasal 1 ayat (2)]]; [[Pasal 6]]A ayat (1) dan [[Pasal 7 UUD 1945]] dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT sepanjang tidak dimaknai secara berturut-turut.; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.; Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-13, sebagai berikut. 1. Bukti P-1 : : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 169 huruf n]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->