Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 40/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 8 Februari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-07-26

Pemohon

Dr. Harun Al Rasyid, S.H., M.Hum; Hotman Tambunan, S.T., M.M; Dr. Yadyn, S.H., M.H.; Novariza, S.T.,S.H.; Lakso Anindito, S.H.

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Manahan MP Sitompul (A), Wahiduddin Adams (A), Yunita Ramadhani (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: Dalam Provisi 1. Menyatakan alasan permohonan provisi tidak berdasarkan hukum. 2. Menolak permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan bahwa para Pemohon perkara Nomor [[40/PUU-XV/2017]] tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing); 2. Menyatakan permohonan pengujian para Pemohon perkara Nomor [[40/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 79 ayat (3)]], [[Pasal 199 ayat (3)]], [[Pasal 201 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan [[Pasal 79 ayat (3)]] [[Pasal 199 ayat (3)]], [[Pasal 201 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], DPR, [[DPD]], dan [[DPRD]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. [2.6] Menimbang bahwa [[Dewan Perwakilan Rakyat]] mengajukan keterangan tertulis dua orang ahli bernama Margarito Kamis dan Umbu Rauta yang diterima Kepaniteraan Mahkamah tanggal 20 Oktober 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Margarito Kamis Terdapat empat masalah fundamental: Pertama, apakah membatasi jangkauan berlakunya hak angket; objek, subjek dan cara penggunaannya, yang diatur dalam [[UU Nomor 17 Tahun 2014]] tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bernilai hukum sebagai pembatasan terhadap jangkauan berlakunya hak angket sebagai hak DPR yang diatur dalam [[Pasal 20]]A [[UUD 1945]]? Kedua, apakah mengualifisir pasal-pasal yang diuji-materikan dalam perkara ini sebagai pasal yang berlaku secara bersyarat, yakni hanya berlaku terhadap organ lain, khususnya Presiden, atau tidak menjangkau atau tidak meliputi organ Independen, seperti [[KPK]] atau organ sejenis yang independensinya dinyatakan oleh UU, bukan oleh [[UUD 1945]], sama hukumnya dengan membatasi jangkauan berlakunya norma dalam pasal-pasal [[UUD 1945]]? Ketiga, sahkah [[KPK]] menolak menundukkan diri pada hak angket DPR, dengan alasan KPK sebagai organ independen sehingga berada di luiar jangkauan angket, tetapi sepenuhnya menundukan diri pada rapat kerja dan atau rapat dengar pendapat umum (RDP) dengan DPR di Komisi, padahal kedua jenis rapat ini sama esensi konstitusionalnya, yakni perwujudan fungsi pengawasan DPR? Keempat, apakah motif penggunaan hak angket, berkualifikasi hukum sebagai unsur-unsur hukum dalam pasal-pasal, misalnya [[Pasal 79]] dan [[Pasal 199]] [[UU Nomor 17 Tahun 2014]], yang menentukan sah atau tidaknya penggunaan hak angket DPR? I. Terhadap masalah yang pertama, rangkaian norma dalam [[Pasal 20]]A ayat (1) dan ayat (2) [[UUD 1945]]. Sistematika Pasal 20A ayat (1) dan ayat (2) [[UUD 1945]], dalam sifatnya berkaitan satu sama lainnya. Pasal 20A ayat (1) mengatur jenis-jenis fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam Pasal 20A a