Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perkara 40/PUU-XIX/2021 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 27 Oktober 2021

Tanggal Registrasi: 2021-08-12

Pemohon

Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M., sebagai Pemohon I; Sidik, S. H.I., M.H., sebagai Pemohon II; dan Janteri, S.H., sebagai Pemohon III.

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Fransisca Farouk (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Komisaris Independen, "Komisaris dari pihak luar".