Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Tanggal Putusan: 27 Oktober 2021
Tanggal Registrasi: 2021-08-12
Pemohon
Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M., sebagai Pemohon I; Sidik, S. H.I., M.H., sebagai Pemohon II; dan Janteri, S.H., sebagai Pemohon III.
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Fransisca Farouk (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756, selanjutnya disebut
UU PT) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
44
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
45
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT
yang menyatakan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 120 ayat (2)
Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola Perseroan yang
baik (code of good coorporate governance) adalah “Komisaris dari pihak luar”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan selaku pembayar pajak. Para
Pemohon menjelaskan memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana terdapat
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4)
dan ayat (5), serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dan beranggapan bahwa hak-
hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian;
3. Bahwa menurut para Pemohon, dalam kualifikasinya sebagai pembayar pajak,
para Pemohon mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan dan/atau
mengajukan uji materiil kepada Mahkamah terhadap setiap undang-undang
di segala bidang hukum yang memengaruhi kerja para Pemohon sebagai
Advokat yang juga berstatus sebagai penegak hukum. Selain itu, materi muatan
Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT berkaitan dengan kedudukan “Komisaris
Independen”, yang di dalamnya mengandung makna pekerjaan atau jabatan
yang baik langsung maupun tidak langsung berbicara penghasilan/pendapatan
berikut perpajakannya sehingga relevan dengan kualifikasi sebagai pembayar
pajak;
4. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT yang
memuat frasa “Komisaris dari pihak luar” dalam tanda petik, telah menimbulkan
multitafsir yang merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam menjalankan
profesi para Pemohon yang berhubungan erat dengan memberikan pendapat
atau nasihat hukum termasuk dalam Hukum Perseroan serta hilang atau
berkurangnya hak para Pemohon untuk memeroleh pekerjaan dan penghidupan
yang layak akibat adanya kemungkinan terjadi penumpukan atau sentralisasi
jabatan Komisaris Independen pada pejabat negara, aparatur sipil negara, dan
penyelenggara negara;
46
5. Bahwa penulisan frasa “Komisaris dari pihak luar” dalam tanda petik menjadikan
pengertian Komisaris dari pihak luar tidak memiliki makna yang sebenarnya atau
memiliki arti khusus, namun tidak terdapat penjelasan lebih lanjut apa makna
atau arti khusus dari “Komisaris dari pihak luar” tersebut. Frasa “Komisaris dari
pihak luar” itu dapat diartikan sebagai tidak terafiliasi dari pemegang saham
utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya, atau dapat
juga diartikan sebagai komisaris yang berasal dari pihak yang sama sekali tidak
ada kaitannya atau hubungan dengan perseroan yang bersangkutan sehingga
karyawan atau afiliasi dari pemegang saham minoritas tidak dapat menjadi
Komisaris Independen;
6. Bahwa potensi kerugian hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum
dan untuk memeroleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tidak akan terjadi
apabila Mahkamah menyatakan norma Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT
bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak
mampu
menguraikan
secara
spesifik,
aktual,
maupun
potensial
hak
konstitusionalnya yang menurut anggapan para Pemohon dirugikan oleh berlakunya
ketentuan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT khususnya dengan adanya frasa
“Komisaris dari pihak luar” yang ditulis dalam tanda petik. Menurut Mahkamah, para
Pemohon tidak memberikan bukti yang cukup sehingga dapat meyakinkan
Mahkamah bahwa terdapat kecenderungan para Pemohon untuk dipilih menjadi
Komisaris Independen dari suatu perusahaan terbuka/publik yang kemudian
menjadi terhalang hak atas pekerjaan para Pemohon tersebut akibat adanya
keikutsertaan pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), maupun penyelenggara
negara;
Dengan mendasarkan kepada prinsip-prinsip good corporate governance
(GCG)
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 2 (dua) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Suhartoyo
49
mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal kedudukan hukum para
Pemohon, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
-
Bahwa argumentasi para Pemohon dalam uraian kedudukan hukumnya
menjelaskan para Pemohon adalah warga negara Indonesia, tax payer, advokat
dan profesional yang hak konstitusionalnya dilindungi oleh konstitusi, menurut
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
-
Bahwa selain alasan tersebut di atas para Pemohon juga menjelaskan bahwa
para Pemohon juga bukan sebagai subjek hukum yang menjabat sebagai direksi
atau komisaris. Dengan demikian, menurut para Pemohon memiliki hak yang
sama dengan warga negara Indonesia lain pada umumnya yang memiliki
kualifikasi untuk mengikuti seleksi jabatan komisaris independen sebagaimana
ketentuan dalam UU PT pada perkara a quo dan peraturan perundang-undangan
lainnya;
-
Bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU Perseroan Terbatas yang
diuji dalam perkara a quo selengkapnya berbunyi : “Komisaris Independen yang
ada di dalam pedoman tata kelola perseroan yang baik (code of good corporate
governance) adalah ‘komisaris dari pihak luar’”; oleh karena itu terhadap norma
penjelasan a quo apabila dicermati terdapat syarat agar tata kelola perseroan
yang baik (code of good corporate governance) diperlukan adanya “komisaris
dari pihak luar”. Oleh karena itu esensi keberadaan komisaris independen adalah
untuk memberikan kontribusi pengawasan terhadap perusahaan publik dari
unsur masyarakat. Hal ini sangat relevan apabila dikaitkan dengan peran serta
masyarakat dalam turut serta mengawasi jalannya sebuah perseroan, terlebih
yang terkait dengan keuangan negara, meskipun telah masuk pada kategori
prinsip-prinsip perseroan.
-
Bahwa apabila ditinjau dengan menggunakan penafsiran grammatical bagi kami
jelas sulit untuk mencari alasan dengan tidak memberikan tempat bagi para
Pemohon untuk tidak dikategorikan sebagai subjek hukum yang mempunyai
kedudukan sama untuk menjadi kandidat ‘komisaris dari pihak luar’. Sebab
profesi para Pemohon sebagai advokat/penasehat hukum/profesional juga
memenuhi kualifikasi yang dipandang cakap untuk melakukan perbuatan hukum
[Vide Pasal ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
50
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan
Publik
(selanjutnya
disebut
POJK
33/2014)]
sehingga
memungkinkan untuk mengikuti seleksi jabatan komisaris independen sebagai
bentuk peran serta masyarakat dalam turut serta mengawasi jalannya perseroan
khususnya perseroan publik melalui perwujudan good corporate governance.
Sementara syarat-syarat lain tidak ada satupun yang membatasi akan profesi
para Pemohon.
-
Bahwa Mahkamah tidak boleh melihat terlalu sempit akan profesi seorang
advokat yang hanya sekedar memberikan bantuan hukum, pendampingan
hukum saja, akan tetapi ada sisi lain sebagai seorang advokat yang juga sebagai
warga negara serta anggota masyarakat yang peran sertanya dibutuhkan untuk
mengawasi bekerjanya organ negara yang antara lain melalui instrumen tertentu
di dalam mencapai kesejahteraan rakyat. Adapun instrumen yang dimaksud
antara lain berupa terwujudnya perseroan-perseroan yang harus mencapai
predikat good corporate governance, dengan prinsip-prinsip antara lain:
keterbukaan atau transparansi (transparancy, disclosure), akuntanbiltas
(accountability), keadilan (fairness), dan pertanggungjawaban (responsibility).
-
Bahwa urgensi ditunjuknya komisaris independen dalam tata kelola perseroan,
khususnya perseoran bertujuan untuk mendorong terciptanya iklim dan
lingkungan kerja yang lebih objektif dan mengedepankan kewajaran (fairness)
dan kesetaraan diantara berbagai kepentingan termasuk kepentingan pemegang
saham minoritas dan stakeholder lainnya.
-
Bahwa ketentuan mengenai syarat komisaris independen diatur secara teknis
dalam Pasal 21 ayat (2) POJK 33/2014 yang berbunyi: selain memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisaris Independen wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, menegendalikan, atau
mengawasi kegiatan eemiten atau perusahaan publik tersebeut dalam waktu
6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai
komisaris independen emiten atau perusahaan publik pada periode
berikutnya;
b. Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada emiten atau
perusahaan publik tersebut;
51
c. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan emiten atau perusahaan publik,
anggota dewan komisaris, anggota direksi, atau pemegang saham utama
emiten atau perusahaan publik tersebut;
d. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung
yang berkaitan dengan usaha emiten atau perusahaan publik tersebut.
-
Dalam Pasal 20 POJK 33/2014 diatur pula ketentuan bahwa bilamana jumlah
dewan komisaris lebih dari 2 (dua), maka setidaknya jumlah komisaris
independen adalah 30% dari keseluruhan anggota Dewan Komisaris. Namun
dalam perkembangannya POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Umum menetapkan jumlah komisaris independen pada
bank umum paling sedikit berjumlah 50% (lima puluh persen) dari jumlah
anggota dewan komisaris.
-
Komisaris independen yang dapat diangkat kembali setelah dua periode masa
menjabat sepanjang komisaris independen tersebut menyatakan dirinya tetap
independen kepada RUPS.
-
Bahwa tata kelola perusahaan yang baik merupakan suatu perpaduan antara
hukum, peraturan perundang-undangan dan praktik yang dilakukan oleh sektor
privat atas dasar sukarela yang memungkinkan perusahaan untuk menarik
modal keuangan dan tenaga kerja, berkinerja secara efisien, dan dengan semua
itu dapat secara berkesinambungan menghasilkan nilai-nilai ekonomi jangka
panjang bagi para pemegang sahamnya, dan pada saat yang bersamaan
memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan dan masyarakat
secara keseluruhan. Efisiensi kinerja serta terjaganya kepentingan para
pemangku kepentingan sudah barang tentu menjadi salah satu tugas esensial
dari komisaris independen.
-
Bahwa apabila ditinjau dari perspektif human capital, adanya komisaris
independen dalam sebuah perusahaan dapat mengurangi benturan kepentingan
antara pemegang saham dalam manajemen perusahaan, karena fungsi
pengawasan dari komisaris independen dapat dilakukan dengan menyuarakan
pendapat yang independen dalam rapat.
52
-
Bahwa dengan demikian, mencermati kompleksitasnya tugas dan peran jabatan
komisaris independen, maka hal ini membuktikan bahwa profesi apapun
termasuk ahli hukum, profesi advokat, dapat menjadi bagian dari perbaikan
proses nominasi dan seleksi dewan komisaris pada perusahaan yang diperluas
kualifikasinya melalui adanya peningkatan keberagaman. Hal ini bertujuan untuk
memberikan diversifikasi kualifikasi akademik, keahlian, usia, gender dari
kandidat yang akan menduduki jabatan komisaris termasuk komisaris
independen.
Berdasarkan argumentasi tersebut, kami berpendapat bahwa terlepas dari ada
atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
seharusnya para Pemohon dinyatakan memiliki hak, kesempatan, dan kualifikasi
untuk dapat mengikuti seleksi jabatan komisaris independen sebagaimana diatur
oleh peraturan perundang-undangan, sepanjang norma yang dimohonkan
pengujian beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, menurut kami, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam
perkara
a
quo
dan
Mahkamah
seharusnya
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin,
tanggal empat, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu,
tanggal dua puluh tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai
diucapkan pukul 15.30 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan M.P.
Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo,
53
dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Kata Kunci
Komisaris Independen, "Komisaris dari pihak luar".
