Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Terhadap UUD 1945.

Perkara 40/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 27 Juni 2013

Tanggal Registrasi: 2013-03-25

Pemohon

Widodo Putu Prawiro dan Suhartono

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Anwar Usman Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 27 Tahun 2009]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 27 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 30 ayat (1)]] - [[Pasal 3]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:54 -->

Pertimbangan Hukum