Pemohon
H. Hamdani Prayogo
Kuasa Hukum :
M. Sholeh Amin, S.H., M.Hum.,dkk
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva Sunardi
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai menguji konstitusionalitas Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431, selanjutnya disebut UU 29/2004) terhadap Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK),
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
48
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 78 UU
29/2004 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
Bahwa
Pemohon dalam permohonan
a
quo
mengkualifikasi dirinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia sesuai Kartu Tanda Penduduk Nomor
317501211072007 (vide bukti P-2) sehingga berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK,
49
Pemohon a quo dapat mengajukan pengujian Undang-Undang a quo terhadap UUD
1945;
[3.6]
Menimbang bahwa
selain
harus memenuhi kualifikasi sebagaimana
tersebut di atas, Pemohon juga harus menguraikan dengan jelas tentang hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian. Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon berprofesi sebagai tukang gigi yang terdaftar
dalam Pengobat Tradisional pada Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Jakarta Pusat
Nomor 1558/2005, tanggal 28 Juli 2005 (vide
bukti P-6). Pemohon dalam
permohonan a quo menganggap dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya
Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 UU 29/2004 yang menyatakan:
Pasal 73
(2) “Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-
50
olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat
tanda registrasi dan/atau surat izin praktik”.
Pasal 78
"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah
yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda
registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah)";
Menurut Pemohon pasal dalam Undang-Undang a quo dijadikan sebagai dasar oleh
Menteri
Kesehatan
untuk
menerbitkan
Peraturan
Menteri
Nomor
1871/MENKES/PER/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, tanggal 5
September 2011. Pada awalnya keabsahan pekerjaan sebagai Tukang Gigi diatur
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang
Pekerjaan Tukang Gigi, tanggal 24 Mei 1989, namun setelah berlakunya Undang-
Undang a quo Pemohon tidak dapat bekerja lagi sebagai tukang gigi karena
pekerjaan Pemohon tersebut telah dicabut oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1871/MENKES/PER/IX/2011. Berdasarkan dalil kerugian konstitusional Pemohon
tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa sekalipun kerugian konstitusional Pemohon
secara langsung diakibatkan oleh adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1871/MENKES/PER/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, tanggal 5
September 2011, namun menurut Mahkamah Peraturan Menteri Kesehatan a quo
diterbitkan berdasarkan UU 29/2004, khususnya Pasal 73 ayat (2) [vide bukti P-4].
Peraturan Menteri Kesehatan a quo ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala
Dinas Kesehatan Kota Bandung Nomor 445/2082-Dinkes, perihal Praktik Tukang Gigi
dan Surat Edaran Kepala Puskesman Kujangsari, tanggal 27 Februari 2012 yang
pada pokoknya menyatakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut hanya dapat
51
dilakukan oleh tenaga kesehatan, sedangkan Tukang Gigi tidak mempunyai
kewenangan lagi memberikan pelayan kesehatan gigi kepada masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (2) UU 29/2004 dan setiap orang yang
melanggar pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh ribu) rupiah.
Berdasarkan penilaian hukum tersebut Mahkamah berpendapat terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon dan berlakunya Undang-
Undang
a quo,
kerugian konstitusional Pemohon sudah
terjadi, dan
adanya
kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional
Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk
mengajukan
pengujian
pasal
dalam
Undang-Undang
a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwena
Kata Kunci
Undang-undang Praktik Kedokteran; Praktik Kedokteran; Tukang Gigi; pengobatan Tradisional; Dokter Gigi, Surat Izin Praktik; Dental College; Peraturan Menteri Kesehatan; Permenkes; Pencabutan Permenkes 339/1989; sanksi Pidana; Permenkes No. 1871/IX/2011; Pidana Penjara; Sepanjang Tidak Dimaknai; Siti Chamamah; Pengujian Kebahasaan; Bahasa Hukum; Interpretasi; Interpretasi Ganda;Hukum Pidana Administratif; Kebijakan Formulatif; Kriminalisasi; Prinsip-Prinsip Kriminalisasi; Ultimum Remidium; Primum Remidium; Materi Muatan Perundang-Undangan; Klinik Gigi; Prostodonsi; Lingual Posterior; Radiography; Intraoral; Stomatognatik; Resep Obat; Alat Kesehatan;