Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Manggarai
Tanggal Putusan: 6 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-17
Pemohon
Pemohon : Viktor Selamet dan Hieronimus Marut Kuasa Pemohon : Danggur Konradus, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab.Manggarai
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Sah
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manggarai
tanggal 10 Juni 2010 yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
56
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Manggarai
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2010 tentang
57
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Sah Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manggarai tanggal 10
Juni 2010, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor
28/BA-KPU MGR/V/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2010 tanggal 11 Mei 2010,
Pemohon adalah Pasangan Calon peserta Pemilukada Kabupaten Manggarai
dengan Nomor Urut 1 (vide Bukti T-5);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Manggarai Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
58
Penghitungan Perolehan Suara Sah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Manggarai tanggal 10 Juni 2010, (vide Bukti T-15);
Bahwa Termohon melakukan Rapat Pleno Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Manggarai pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2010;
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Jumat, 11 Juni 2010; Senin, 14
Juni 2010; dan Selasa, 15 Juni 2010; karena hari Sabtu, 12 Juni 2010 dan hari
Ahad, 13 Juni 2010 bukan hari kerja;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 15 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 173/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.13] Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Termohon
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa materi permohonan
Pemohon bukan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa dan mengadilinya,
Permohonan Pemohon error in persona, serta petitum permohonan bertentangan
dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi;
[3.15] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon tersebut, Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
• bahwa terhadap eksepsi Termohon mengenai kewenangan Mahkamah telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam paragraf [3.3] di atas. Oleh karena itu,
eksepsi Termohon tersebut tidak beralasan hukum sedangkan mengenai
59
eksepsi Termohon tentang error in persona menurut Mahkamah permohonan
Pemohon sudah tepat menjadikan Komisi Pemilihan Umum K
Kata Kunci
Viktor Selamet; Hieronimus Marut; Danggur Konradus; KPU Kabupaten Manggarai; kepentingan langsung; hasil Pemilukada; putaran kedua; Frans Salesman; Frans B. Paju Leok; Fredrigues Plate Yosep; Adrianus Gana; Yoseph Darung Maru; Christian Rotok; Dr. Deno Kamilus; Daftar Pemilih Sementara; Petahana; Incumbent; pengesahan DPT; Perubahan DPT ; Penyerahan Kartu Pemilih
