Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Tanggal Putusan: 31 Mei 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-22
Pemohon
Herifuddin Daulay
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Kartu BPJS atas-nama Herifuddin Daulay;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Kartu Identitas Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) atas nama Herifuddin Daulay;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi artikel wikipedia.org berjudul Kepala dan Wakil
Kepala;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Halaman Pertama Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Halaman cover dan judul Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi artikel wikipedia.org berjudul Fungsi Pendidikan;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Halaman Pertama Lembaran Negara Indonesia
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi tampilan situs ikn.go.id.
76
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang, antara lain,
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam
pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian
baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan pengujian formil dan materiil undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6766, selanjutnya disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon tidak hanya berkaitan
dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih dahulu
Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian
formil.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
77
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
Undang-Undang
yang
dibentuk
tidak
berdasarkan
tata
cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
“3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat
puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran
Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian
formil terhadap Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal
9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
adalah “Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat
puluh lima) hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
78
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia.
5. Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara formil yang
diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia menurut Mahkamah adalah untuk memberikan kepastian
hukum dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang
terhadap UUD 1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab,
meskipun makna “setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-
undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan
setelah beberapa waktu kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak”
yang bersifat lebih pasti dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat
undang-undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh karena
itu, Mahkamah berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-
undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Pe
Kata Kunci
Ibu Kota Negara, IKN, Pengujian Formil dan Materiil
