Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Juni 2018
Tanggal Registrasi: 2018-05-03
Pemohon
Syaiful Bahari, S.H. dan Aryo Fadlian Kuasa Hukum : Regginaldo Sultan, S.H., M.M., dkk
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Manahan MP Sitompul (A), Saldi Isra (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
Dalam Permohonan Prioritas:
Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk memprioritaskan pemeriksaan perkara a quo, dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dalam tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan [[Pasal 169 huruf n]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang PEMILIHAN UMUM frasa secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut BERTENTANGAN dengan [[Pasal 1 ayat (2)]]; [[Pasal 6]]A ayat (1) dan [[Pasal 7 UUD 1945]] dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT sepanjang tidak dimaknai secara berturut-turut.;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-13, sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
:
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 169 huruf n]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->
