Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terhadap UUD 1945

Perkara 40/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 11 Januari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-04-28

Pemohon

Drs. Sisno Adiwinoto, M.M., kuasa hukum: MM. Ardy Mbalembout, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Suhartoyo (K) Maria Farida Indrati (A) Wahiduddin Adams (A) Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.