Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Terhadap UUD 1945

Perkara 40/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 18 September 2014

Tanggal Registrasi: 2014-04-08

Pemohon

Ismet, S.H., M.H,

Majelis Hakim

Patrialis Akbar Ahmad Fadlil Sumadi Wahiduddin Adams, Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Pertimbangan Hukum