Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 18 September 2014
Tanggal Registrasi: 2014-04-08
Pemohon
Ismet, S.H., M.H,
Majelis Hakim
Patrialis Akbar Ahmad Fadlil Sumadi Wahiduddin Adams, Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon gugur
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan Pemohon, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: [3.1.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, [[Pasal 39 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah ... - Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima surat permohonan penundaan sidang dari Pemohon melalui e-mail pada tanggal 22 Juli 2014, pada pokoknya tidak dapat menghadiri persidangan karena Pemohon mengalami kesulitan mendapatkan tiket perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta.. Menurut Mahkamah seharusnya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
