Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 40/PUU-X/2012 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 15 Januari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-04-25

Pemohon

H. Hamdani Prayogo Kuasa Hukum : M. Sholeh Amin, S.H., M.Hum.,dkk

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva Sunardi

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-undang Praktik Kedokteran; Praktik Kedokteran; Tukang Gigi; pengobatan Tradisional; Dokter Gigi, Surat Izin Praktik; Dental College; Peraturan Menteri Kesehatan; Permenkes; Pencabutan Permenkes 339/1989; sanksi Pidana; Permenkes No. 1871/IX/2011; Pidana Penjara; Sepanjang Tidak Dimaknai; Siti Chamamah; Pengujian Kebahasaan; Bahasa Hukum; Interpretasi; Interpretasi Ganda;Hukum Pidana Administratif; Kebijakan Formulatif; Kriminalisasi; Prinsip-Prinsip Kriminalisasi; Ultimum Remidium; Primum Remidium; Materi Muatan Perundang-Undangan; Klinik Gigi; Prostodonsi; Lingual Posterior; Radiography; Intraoral; Stomatognatik; Resep Obat; Alat Kesehatan;