Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 19 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-10
Pemohon
Pemohon : H. Aziz Bestari Kuasa Pemohon : A.H. Makkasau, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian materiil terhadap Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut: a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang 24 Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar; [3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian Undang-Undang in casu UU 12/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; [3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU- III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 25 d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sesuai dengan uraian Pemohon dalam permohonannya beserta bukti-bukti; [3.8] Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya diatur dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28i ayat (2) UUD 1945, telah dirugikan secara spesifik dan aktual akibat diberlakukannya Pasal 63 ayat (2) UU 12/2008, yang menyatakan: Pasal 63 ayat (2) “Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur”; [3.9] Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon di atas, untuk menilai apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah harus mempertimbangkan dua hal, yaitu: 1. Apakah Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia selaku Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli dan Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2010 dapat dikualifikasikan sebagai Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; 2. Apakah hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 63 ayat (2) UU 12/2008; 26 [3.10] Menimbang bahwa mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia selaku Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli Tahun 2010 dan Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Tolitoli dapat dikualifikasi sebagai Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: [3.10.1] Bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia dalam hal ini sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli dan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2010 yang berpasangan dengan Amirudin H. Nua, yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak mengikuti seluruh tahapan Pemilukada Tolitoli Tahun 2010 dengan Nomor Urut 1 sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Tolitoli Nomor 26/Kpts/KPU-KT-024.433 170/2010 tanggal 11 April 2010 dan telah melaksanakan kegiatan dan aktifitas kampanye sesuai yang tercantum dalam penetapan tahapan yang dikeluarkan oleh KPUD Tolitoli; [3.10.2] Bahwa pada tanggal 26 Mei 2010, Pasangan Calon Wakil Kepala Daerah, yaitu Bapak Amirudin H. Nua, tiba-tiba meninggal dunia selepas melaksanakan kampanye di Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tolitoli dengan berkirim surat ke KPU, yang kemudian dibalas oleh KPU dengan surat bernomor 320/KPU/V/2010 tanggal 26 Mei 2010, yang pada pokoknya memberi penegasan dalam poin 2 huruf a dan hurup b: (a) Apabila calon yang masih hidup yang semula berpasangan dengan calon yang meninggal dunia, tetap dinyatakan sah untuk mengikuti Pemilukada; (b) Apabila pasangan calon (Calon Gubenur/Bupati/Walikota dan Wakil Gubernur/Bupati/Walikota) keduanya meninggal dunia, maka pasangan calon tersebut tidak dapat diganti dan dinyatakan gugur; [3.10.3] Bahwa surat KPU Nomor 320/KPU/V/2010 telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Nomor 20/KPU/Prov24/V/2010 tanggal 29 Mei 2010 perihal penjelasan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Tolitoli tentang sikap yang harus diambil yaitu mengakui keberadaan surat tersebut, melakukan proses Pemilukada dan tidak melakukan tindakan di luar kewenangan; 27 Bahwa berdasarkan penjelasan KPU Kabupaten Tolitoli melalui surat Nomor 110/KPU.KT/024-433170/V/2010 tanggal 29 Mei 2010, KPU Kabupaten Kabupaten Tolitoli telah menetapkan sikapnya yang dituangkan dalam surat tersebut; [3.10.4] Bahwa, KPU mengeluarkan surat bernomor 324/KPU/V/2010 tanggal 29 Mei 2010 perihal Pencabutan Surat KPU/V/2010, yang menimbulkan kebingungan KPU Kabupaten Tolitoli dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Hingga waktu kurang dari 2 hari menjelang tahapan pemungutan suara (pencoblosan), KPU Kabupaten Tolitoli tidak mampu mengambil sikap tegas dan tidak memberikan kepastian yang jelas dan konkrit dalam menghadapi dualisme surat KPU, sehingga p
Kata Kunci
H Azis Bestari; AH Makkasau; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Pasal 63 ayat (2); Pergantian Calon Bupati/Wakil Bupati yang Meninggal Dunia; Surat Komisi Pemilihan Umum tentang penafsiran pasal 63 ayat (2); Pemilukada Kabupaten Tolitoli
