Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Tanggal Putusan: 8 Februari 2012
Tanggal Registrasi: 2011-06-27
Pemohon
1. Rico Pandejrot; 2. Afrian Bondjol; 3. Yulius Irawansyah; 4. Slamet Yuono; 5. Rachmawati; 6. Dewi Ekuwi Vina; dan 7. Gusti Made Kartika
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Anwar Usman Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 16 ayat (1) huruf b sepanjang kata
“penyelidikan” dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216, selanjutnya disebut
UU 6/2011) terhadap Pasal 28A dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
33
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”, yang
kemudian diulang kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) menyatakan, ”Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, juncto Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas norma Pasal 16 ayat (1) huruf b sepanjang kata “penyelidikan”
dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
34
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian.
Para Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasi dirinya sebagai
perorangan
warga
negara
Indonesia
yang
berprofesi
sebagai
Advokat
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf b UU 6/2011 sepanjang kata penyelidikan dan
Penjelasannya;
[3.6] Menimbang bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
35
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia dan menganggap mempunyai hak konstitusional yang diberikan
UUD 1945 yaitu:
• Pasal 28A menyatakan, ”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”;
• Pasal 28D ayat (1) menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya:
• Pasal 16 ayat (1) huruf b UU 6/2011 sepanjang kata penyelidikan dan
penjelasannya;
• Bahwa para Pemohon mendalilkan Undang-Undang yang dimohonkan untuk
diuji tersebut sepanjang kata penyelidikan terkadang menuntut para Pemohon
untuk keluar wilayah Indonesia, namun apabila dalam menangani suatu
perkara para Pemohon dikait-kaitkan dengan suatu perkara yang para
Pemohon tangani dan perkara tersebut baru dalam tahap penyelidikan
sedangkan para Pemohon telah dicekal sehingga menimbulkan kerugian
konstitusional bagi para Pemohon;
[3.9] Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang potensial
dialami oleh para Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon,
menurut Mahkamah para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU
6/2011;
36
[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan uraian paragraf [3.6] dan paragraf [3.8]
tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
pengujian materiil Pasal 16 ayat (1) huruf b UU 6/2011 sepanjang kata
“penyelidikan” yang pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas pasal a quo
yang apabila masih dalam proses penyelidikan seseorang sudah dapat ditolak
atau pada intinya dilarang untuk bepergian ke luar negeri, menurut para Pemohon
tindakan tersebut adalah suatu bentuk perampasan kemerdekaan atau suatu
bentuk upaya paksa;
[3.13] Menimbang bahwa Mahkamah telah memeriksa bukti-bukti tertulis yang
diajukan para Pemohon (Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-2) untuk mendukung
dalil-dalilnya yang selengkapnya telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara di
atas;
Bahwa Mahkamah telah mendengar dan membaca keterangan Ahli yang
diajukan oleh para Pemohon, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. P
Kata Kunci
penyelidikan; dugaan tindak pidana; hak asasi manusia; pencekalan
