Langsung ke konten

Pemilihan Umum Kepala Daerah Kab. Pinrang

Perkara 40/PHPU.D-VI/2008 PHPU -

Tanggal Putusan: 19 November 2008

Tanggal Registrasi: 2008-11-13

Pemohon

Drs. H.M. Ali Usman, M.Si dan A. Fahrun Paturusi, SE

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, Sunardi

Amar Putusan

Tidak Dapat diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

H.M. Ali Usman; Fahrun Paturusi; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang; Pasangan Calon Bupati; Wakil Bupati; Eksepsi; Panwaslu; Money Politic; Daftar Pemilih Tetap; Kepolisian