Pemilihan Umum Kepala Daerah Kab. Pinrang
Tanggal Putusan: 19 November 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-13
Pemohon
Drs. H.M. Ali Usman, M.Si dan A. Fahrun Paturusi, SE
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Pinrang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Pinrang sesuai Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2008 tanggal 3 November 2008;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
24
Terhadap kedua hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat UU MK) jis Pasal 12 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal
236C yang berbunyi, “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang
ini diundangkan”, dan Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili tanggal 29
Oktober 2008 dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi, salah satu
kewenangan Mahkamah ialah memutus perselisihan hasil pemilihan umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada);
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Pinrang sesuai
Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2008 tanggal 3 November 2008, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah menentukan hal-hal, antara lain, sebagai
berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang dapat
25
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya pasangan calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada
di daerah yang bersangkutan;
[3.5]
Menimbang bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 seperti
dimaksud dalam paragraf [3.4], sebagai berikut:
• bahwa Pemohon, sesuai Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2008 tanggal 10
Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pinrang Periode 2009-2014, adalah Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 dengan Nomor Urut 6
(enam);
• bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang
Tahun 2008 tertanggal 3 November 2008. Keberatan dimaksud disebabkan
karena Pemohon hanya ditetapkan memperoleh suara sebesar 31.430 yang
berada di peringkat 3 (tiga);
• bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
13 November 2008 dan dalam posita permohonan Pemohon menyatakan bahwa
penetapan KPU Kabupaten Pinrang bertanggal 7 November 2008. Akan tetapi,
alat bukti yang diajukan adalah berupa lampiran penetapan yang ditandatangani
tanggal 7 November 2008, sebagai lampiran penetapan KPU Kabupaten Pinrang
bertanggal 3 November 2008;
• bahwa Termohon dalam jawabannya bertanggal 19 November 2008 mengajukan
eksepsi yang pada pokoknya permohonan Pemohon diajukan telah melampaui
tenggat sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
26
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 5
ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008;
• bahwa dari alat bukti yang diajukan Termohon telah ternyata penetapan
dimaksud adalah bertanggal 3 November 2008. Dalam persidangan tanggal 19
November 2008, alat bukti tersebut diakui kebenarannya oleh Pemohon;
• bahwa sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi, ”Keberatan terhadap penetapan
hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan
oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3
(tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah,” serta Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008 yang berbunyi, “Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah
yang bersangkutan.” Dengan demikian, antara pengajuan permohonan dan
tenggat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil Pemilukada,
permohonan keberatan Pemohon telah melampaui tenggat yang ditentukan
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008. Hal
terlampauinya tenggat tersebut juga diungkapkan oleh Termohon dalam
persidangan tanggal 19 November 2008;
[3.6]
Menimbang, berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada paragraf [3.5]
tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa meskipun Pemohon merupakan
pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Pinrang dengan nomor urut 3 (tiga),
dan objek yang dipermasalahkan merupakan objek dalam sengketa Pemilukada,
akan tetapi permohonan diajukan telah melewati tenggat sebagaimana yang telah
ditentukan oleh Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf a Peraturan
27
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008, permohonan Pemohon tidak dapat
diterima;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak dapat
diterima, maka sepanjang pokok permohonan irrelevant dipertimbangkan lebih
lanjut;
4.
Kata Kunci
H.M. Ali Usman; Fahrun Paturusi; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang; Pasangan Calon Bupati; Wakil Bupati; Eksepsi; Panwaslu; Money Politic; Daftar Pemilih Tetap; Kepolisian
