Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Wakatobi 2011
Tanggal Putusan: 4 Mei 2011
Tanggal Registrasi: 2011-04-13
Pemohon
Pemohon : 1. Aslaman Sadik dan Andi Hasan [No. Urut 1] 2. Sudil Baenu dan Halimudin Adam [No. Urut 2] 3. Ediarto Rusmin dan La Ode Hasimin [No. Urut 3] 4. Laode Bawngi dan La Ode Bhasani [No. Urut 4] 5. La Onu La Ola dan La Ode Boa Sardiman [No. Urut 6] Kuasa Hukum : Iskandar, S.H., Solihin, S.H., Gaos Hadimin, S.H., Ary Nizam, S.H., Ilham Adyatama, S.H dan Surya Arthika, S.H. Termohon : KPU Kab. Wakatobi
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati H. Anwar Usman Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Wakatobi, yang dituangkan dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 274/19/PKWK/IV/2011
bertanggal 2 April 2011 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2011
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor
274/20/PKWK/IV/2011 bertanggal 2 April 2011 tentang Penetapan dan
Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
89
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
90
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa mengenai kewenangan Mahkamah (kompetensi
absolut), Mahkamah akan memberikan penilaian pada bagian Pendapat
Mahkamah;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), para Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Wakatobi Nomor 274/11/KEP/PKWK/II/2011 tentang Penetapan Nama-
Nama Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
91
2011, bertanggal 9 Februari 2011 (vide Bukti P-3), dan Berita Acara Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2011, bertanggal 11 Februari 2011
(vide Bukti P-4), para Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1, Pasangan
Calon Nomor Urut 2, Pasangan Calon Nomor Urut 3, Pasangan Calon Nomor Urut
4, dan Pasangan Calon Nomor Urut 6;
[3.7]
Menimbang
bahwa
dengan demikian, para
Pemohon
memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Wakatobi Tahun 2011 ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Wakatobi Nomor 274/19/PKWK/IV/2011 bertanggal 2 April 2011
tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2011 (vide Bukti P-1);
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Senin, 4 April 2011, Selasa, 5 April 2011, dan Rabu, 6
April 2011, sedangkan tanggal 3 April 2011 tidak dihitung karena bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang
bahwa
permohonan
para
Pemohon
diterima
di
Kepaniteraan Mahkamah pada hari Rabu, 6 April 2011, berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
137/PAN.MK/2011,
sehingga
permohonan para Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
92
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.11]
Menimbang bahwa dalam jawaban dan tanggapannya, Termohon dan
Pihak Terkait mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon yang pada
pokoknya menyatakan:
Eksepsi Termohon:
1. Permohonan para Pemohon salah objek (error in objecto);
2. Permohonan para Pemohon kabur (obscuur libel);
Eksepsi Pihak Terkait:
1. Permohonan para Pemohon salah objek (error in objecto);
2. Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan
mengenai domisili;
3. Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai sengketa;
4. Permohonan para Pemohon kabur (obscuur libel);
[3.11.1]
Terhadap eksepsi Termohon bahwa permohonan para Pemohon salah
objek, dan tidak memenuhi syarat sebagai sengketa, Mahkamah memberikan
penilaian hukum sebagai berikut:
Bahwa
pelanggaran-pelanggaran
di
dalam
sengketa
Pemilukada
dapat
dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu,
misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani
oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah diten
