Langsung ke konten

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) terhadap Menteri Agama Republik Indonesia

Perkara 4/SKLN-IX/2011 SKLN Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima dan Tidak Berwenang)

Tanggal Putusan: 24 November 2011

Tanggal Registrasi: 2011-08-10

Pemohon

Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi

Majelis Hakim

Anwar Usman, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK);Kementrian Agama;