Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) terhadap Menteri Agama Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 24 November 2011
Tanggal Registrasi: 2011-08-10
Pemohon
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi
Majelis Hakim
Anwar Usman, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar (selanjutnya disebut SKLN) antara Gerakan
Nasional
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
(GN-PK)
terhadap
Kementerian Agama Republik Indonesia. Pemohon mendalilkan bahwa terhadap
pelantikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Provinsi
DKI Jakarta, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah,
Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi
Papua Barat, dan Provinsi Sulawesi Tengah oleh Menteri Agama Republik
25
Indonesia adalah mengambil alih kewenangan gubernur pada provinsi-provinsi
yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf h Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di
Wilayah Provinsi yang menyatakan, "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki
wewenang meliputi:
a. … dst;
h. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan "
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Termohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan
dan penilaian sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus
26
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 61 UU MK menentukan hal-hal
sebagai berikut:
(1) “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mempunyai
kepentingan
langsung
terhadap
kewenangan
yang
dipersengketakan”
(2) “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang
dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang
menjadi termohon”
Dari ketentuan Pasal 61 UU MK tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai
berikut:
a) Bahwa baik Pemohon maupun Termohon harus merupakan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
b) Bahwa harus ada kewenangan konstitusional yang dipersengketakan oleh
Pemohon dan Termohon, di mana kewenangan konstitusional Pemohon
tersebut diambil alih dan/atau terganggu oleh tindakan Termohon;
c) Bahwa
Pemohon
harus
mempunyai
kepentingan
langsung
dengan
kewenangan konstitusional yang dipersengketakan;
Dengan demikian, antara kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum (legal
standing)
Pemohon
tidak
dapat
dipisahkan,
maka
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
kewenangan
Mahkamah
tersebut
bersamaan
dengan
pertimbangan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon (vide
Putusan Nomor 027/SKLN-IV/2006, tanggal 12 Maret 2007);
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa untuk menentukan kewenangan Mahkamah dalam
mengadili permohonan Pemohon, serta apakah Pemohon memiliki kedudukan
27
hukum (legal standing) dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, Mahkamah akan
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.5.1]
Menimbang, berdasarkan Pasal 61 UU MK sebagaimana diuraikan
dalam paragraf [3.4] bahwa dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 harus dipenuhi syarat-syarat kedudukan
hukum sebagai berikut:
a. Para pihak yang bersengketa (subjectum litis), yaitu Pemohon dan Termohon,
kedua-duanya harus merupakan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945;
b. Kewenangan yang dipersengketakan (objectum litis) harus merupakan
kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945;
c. Pemohon harus mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan
yang diberikan oleh UUD 1945 yang dipersengketakan;
Berdasarkan ketiga ketentuan di atas, maka dalam memeriksa permohonan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945, Mahkamah harus memastikan secara kumulatif hal-hal sebagai
berikut:
a. Apakah Pemohon adalah lembaga negara?
b. Apakah lembaga negara tersebut kewenangannya diberikan oleh UUD 1945?
c.
Apakah kewenangan tersebut dipersengketakan antar lembaga negara?
Tidak terpenuhinya salah satu dari tiga syarat yang bersifat kumulatif di atas
dalam
suatu
permohonan
menyebabkan
Mahkamah
tidak
mempunyai
kewenangan untuk mengadili;
[3.5.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo diajukan oleh Gerakan Nasional
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) yang mengajukan objectum litis
berupa kewenangan pelantikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di
Provinsi di seluruh Indonesia oleh Kementerian Agama. Menurut Pemohon bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan
Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, bahwa yang
mempunyai kewenangan melantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
28
adalah Gubernur. Setelah mencermati permohonan Pemohon, maka ternyata
bahwa Pemohon adalah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(GN-PK) yang merupakan organisasi non-pemerintah sehingga bukanlah lembaga
negara. Dengan demikian maka permohonan a quo bukan merupakan SKLN
sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 61 ayat (1) UU MK,
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang
Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga
Negara. Oleh karena itu penilaian dalam Kewenangan Mahkamah dan Kedudukan
Hukum (legal standing) Pemohon dalam SKLN bersifat kumulatif dan Pemohon
berdasarkan penilaian Mahkamah, Pemohon bukan lembaga negara sehingga
tidak mempunyai kualifikasi untuk mengajukan permohonan SKLN. Dengan
demikian, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah tidak berwenang mengadili
permohonan a quo, maka Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok
permohonan;
4.
Kata Kunci
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK);Kementrian Agama;
