Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Tanggal Putusan: 6 Februari 2024
Pemohon
Diding Jalaludin, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
27
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 65 dan Pasal 67
ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872, selanjutnya
disebut UU 30/1999), sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang memeriksa
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut perihal
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah
perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 65 dan Pasal
67 ayat (2) UU 30/1999, menurut Pemohon, norma pasal-pasal a quo tidak lengkap,
belum sempurna, salah posisi, tidak sistematis dan menimbulkan ambiguitas. Hal
tersebut dikarenakan perumusan norma dalam ketentuan dimaksud dilakukan
dengan cara yang tidak sistematis sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, menurut
Pemohon, Pasal 65 UU 30/1999 seharusnya memuat norma yang memerintahkan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberitahukan secara patut perihal
pendaftaran
putusan
arbitrase
internasional
kepada
pihak-pihak
yang
berkepentingan, in casu Arbiter, Pemohon, Termohon dan/atau kuasanya.
[3.3.2] Bahwa dalam petitum permohonannya, Pemohon pada pokoknya
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 65 UU 30/1999
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
28
sepanjang tidak dimaknai “(1) Yang berwenang menangani masalah pendaftaran
serta eksekuatur dan eksekusi Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat; (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
melampirkan: a. lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional,
sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan
resminya dalam Bahasa Indonesia; b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian
yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal
otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa
Indonesia; dan c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di
negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang
menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral
maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan
pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional; (3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menerbitkan
Akta
Pendaftaran
Putusan
Arbitrase
Internasional
dan
menyampaikannya kepada Arbiter, Pemohon, Termohon, dan/atau Kuasanya paling
lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan pendaftaran diterima; (4)
Permohonan eksekuatur dan eksekusi Putusan Arbitrase Internasional harus
melampirkan Surat Permohonan dan Salinan Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase
Internasional”; serta menyatakan Pasal 67 ayat (2) UU 30/1999 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “(2) Terhadap permohonan eksekuatur dan eksekusi putusan arbitrase
internasional sebagaimana ketentuan Pasal 66 huruf d, Ketua Pengadilan Negeri
dapat
menerima
dengan
memberikan
eksekuatur
sekaligus
perintah
pelaksanaan/eksekusi putusan atau menolak permohonan tersebut dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang ini.”
[3.3.3] Bahwa setelah membaca secara saksama alasan-alasan permohonan
(posita) dan permintaan (petitum) Pemohon, terlepas ada atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, petitum
permohonan Pemohon yang memohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan
baru terhadap norma Pasal 65 UU 30/1999, in casu petitum Pemohon sepanjang
frasa “(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) harus melampirkan: a.
lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan
perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa
29
Indonesia; b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan
Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan
naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan c. keterangan dari
perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase
Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat
pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik
Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional”
telah diatur dalam norma Pasal 67 ayat (2) UU 30/1999. Di samping itu, petitum
permohonan Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang jelas dan memadai
pada bagian alasan permohonan (posita). Pemohon lebih menguraikan mengenai
fakta empiris terkait pengalaman Pemohon dalam menangani perkara arbitrase
internasional dan kemudian mendalilkan norma pasal-pasal a quo tidak lengkap,
belum sempurna, salah posisi, tidak sistematis dan menimbulkan ambiguitas.
Terlebih, dalam persidangan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan,
Pemohon mengakui tidak memberikan alasan adanya penambahan dan perubahan
norma yang diuji konstitusionalitasnya, khususnya terkait dengan pengakuan dan
pelaksanaan menjadi pendaftaran putusan arbitrase internasional, dalam posita
[vide halaman 8-9, Risalah Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 4/PUU-
XXII/2024, tanggal 5 Februari 2024]. Namun, Pemohon justru secara “ujug-ujug”
dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar memberikan pemaknaan baru
terhadap norma Pasal 65 dan Pasal 67 ayat (2) UU 30/1999 tanpa memberikan
uraian yang jelas berkaitan pertentangan dengan norma yang dimohonkan
pengujian dengan UUD 1945. Menurut Mahkamah, seharusnya Pemohon dalam
bagian posita menjelaskan secara jelas dan memadai terlebih dahulu adanya
pertentangan norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sebagai
denyut nadi dari permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
sekaligus menjadi pemandu arah petitum permohonan. Dalam konteks demikian,
petitum permohonan tidak boleh berubah arah dari makna dan jiwa posita
permohonannya.
[3.4] Menimbang bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) PMK 2/2021 menyatakan,
“Mahkamah dapat menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil dalam posita dengan petitum“. Oleh
karena itu, setelah Mahkamah mencermati secara saksama antara posita dan
30
petitum permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dengan
ketentuan Pasal 74 ayat (1) PMK 2/2021 yang diuraikan di atas. Dengan demikian,
terdapat ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang
dimohonkan (petitum) kepada Mahkamah, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tid
Kata Kunci
Pendaftaran dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
