Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 15 Februari 2023
Pemohon
Herifuddin Daulay
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Pemohon
Nomor 96.032.412-7.212.000;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan;
7. Bukti P- 7
: Cetak Laman Wikipedia tentang Definisi Logika Konjungsi;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi “Bahasa Indonesia Keilmuan”, UNIPMA Press.
40
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017, Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
41
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 169
huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 UU 7/2017 selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal 169 huruf n UU 7/2017:
Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
42
Pasal 227 huruf i UU 7/2017:
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil
Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Pasal 222 UU 7/2017:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia pembayar pajak [vide bukti P-4], yang juga
sebagai pemilik hak pilih pada Pemilu yang berhak memilih Presiden dan Wakil
Presiden. Pemohon juga menerangkan dirinya berprofesi sebagai guru
bersertifikasi dan dirinya juga berhak atas upaya bela negara. Dengan kualifikasi
tersebut Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal
1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 36
UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian.
3. Bahwa Pemohon menganggap pembatasan masa jabatan Presiden hanya dua
periode yang diatur dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017
telah menghalangi seorang yang Pemohon nilai kompeten untuk menjadi
Presiden untuk periode ketiga pada Pemilu 2024, dalam hal ini Susilo Bambang
Yudhoyono. Menurut Pemohon dengan adanya halangan ini, secara tidak
langsung juga menghalangi Pemohon untuk memilih Presiden yang kompeten.
Pembatasan masa jabatan Presiden hanya untuk dua periode menurut
Pemohon juga telah merusak kinerja Presiden yang kemudian menyebabkan
rusaknya kehidupan rakyat secara tidak langsung.
4. Bahwa Pemohon menganggap Pasal 222 UU 7/2017 telah memberikan porsi
kewenangan menentukan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai lebih besar
daripada rakyat. Menurut Pemohon Presidential Threshold, yang diterjemahkan
dari perolehan 20% kursi di DPR, sejak reformasi hanya dapat dicapai oleh 1
(satu) partai atau paling banyak 2 (dua) partai. Akibat dari aturan tersebut, rakyat
hanya dapat pilihan pribadi calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah
ditentukan oleh partai memenuhi Presidential Threshold hampir tanpa ada opsi
43
lain. Akibatnya warga negara dengan kompetensi kurang dapat terpilih menjadi
Presiden dan Wakil Presiden;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, in casu sebagai pemilih dalam pemilu,
dalam kualifikasi sebagai pemilih tersebut, menurut Mahkamah Pemohon telah
dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian, yaitu hak untuk memilih presiden dan wakil
presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum sebagaimana
dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, telah tampak adanya keterkaitan logis
dan hubungan kausal (causal verband) antara an
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, dua Hakim Konstitusi, yaitu Hakim
Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut:
Kami, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Foekh, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia pembayar
pajak (tax payer) yang berprofesi sebagai guru bersertifikasi dan merupakan
pengguna hak pilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Sebagai bagian dari rakyat
yang memegang kedaulatan untuk memilih presiden dan wakil presiden serta
dalam upaya bela negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A
ayat (1), dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
51
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pemohon mendalilkan bahwa
kerugian yang dialami disebabkan karena berlakunya Pasal 169 huruf n, Pasal
222, dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017) yang mengatur perihal syarat
calon presiden dan wakil presiden belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan syarat ambang batas pencalonan
presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Menurut Pemohon, calon
presiden dan wakil presiden yang memenuhi kompetensi kebijakan dan kepekaan
tetap layak untuk diusulkan kembali, sehingga Pasal 169 huruf n dan Pasal 227
huruf i UU 7/2017 harus dihapus. Sementara itu, kewenangan partai politik atau
gabungan partai politik yang memperoleh 20% (dua puluh persen) kursi di DPR
atau 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu
sebelumnya untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden telah
menghalangi atau membatasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk
memilih dan memiliki opsi lain selain pasangan calon presiden dan wakil presiden
yang ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik tersebut, sehingga
Pasal 222 UUD 1945 harus dinyatakan inkonstitusional.
2. Bahwa norma UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 169
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden
adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
f.
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
i.
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
52
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l.
terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban
membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang
pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden,
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal lka;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat
langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t.
memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan
negara Republik lndonesia.”
Pasal 222
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya.
Pasal 227
“Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga Negara
Indonesia;
b. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk
oleh KPU;
d. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan
pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak
memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
f.
surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD,
dan DPRD;
g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau
penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
53
h. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
i.
surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau
Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama;
j.
surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
k. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap
bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
l.
bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau
surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau
program pendidikan menengah;
m. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari
kepolisian;
n. surat
pernyataan
bermeterai
cukup
tentang
kesediaan
yang
bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon
Wakil Presiden secara berpasangan;
o. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri
Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu; dan
p. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.”
3. Bahwa
terhadap
penjelasan
mengenai
kedudukan
hukum
Pemohon
sebagaimana diuraikan dalam permohonan a quo, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, dan putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dalam pengajuan
permohonan pengujian undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
54
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa berkenaan dengan kualifikasi Pemohon sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam kaitannya dengan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 14 Januari 2021, telah menegaskan bahwa
pihak yang dapat diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai
politik peserta Pemilu. Lebih lanjut di dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, Subparagraf [3.6.3]
pada hlm. 77, Mahkamah menyatakan:
“[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu,
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan
calon
Presiden
dan Wakil
Presiden
untuk
dipilih
oleh
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan konstitusi tersebut
semakin menegaskan Mahkamah, bahwa pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk
memilih.
Adapun perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih
dianggap
memiliki
kerugian
hak
konstitusional
sepanjang
dapat
membuktikan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan
calon Presiden dan Wakil
55
Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-
sama mengajukan permohonan. Penilaian kerugian hak konstitusional yang
demikian menurut Mahkamah tetaplah sejalan dengan Pasal 6A ayat (2)
dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.”
Berdasarkan pada pertimbangan hukum tersebut, Pemohon tidak dapat
membuktikan dirinya sebagai pihak yang sedang atau akan didukung oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau
dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
5. Bahwa berkenaan dengan kualifikasi Pemohon sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam kaitannya dengan
pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017, di dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XVI/2018,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Juni
2018, Subparagraf [3.7.3], hlm. 31, Mahkamah telah menegaskan:
“Dengan logika demikian, dalam batas penalaran yang wajar pula, setelah
membaca konstruksi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu
hanya mungkin dapat dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional
bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil
presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama tetapi
tidak secara berturut-turut dan memiliki keinginan untuk mengajukan diri
kembali sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Bahkan jika
hendak dimaknai dengan lebih longgar, kerugian atau potensi kerugian
yang di dalamnya dapat menunjukkan adanya causal verband, pihak yang
mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan
berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.”
Selanjutnya, Mahkamah juga menegaskan sikapnya dalam menilai kedudukan
hukum Pemohon ketika memutus pengujian Penjelasan Pasal 169 huruf n UU
7/2017 sebagaimana tertuang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
40/PUU-XVI/2018, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 30 Mei 2018. Secara khusus di dalam Paragraf [3.8], hlm. 27, pada
putusan tersebut, Mahkamah menyatakan:
“... Ihwal substansi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, hak
konstitusional para Pemohon yang secara langsung berpotensi dirugikan
dengan berlakunya Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, sebagaimana
ditegaskan dalam substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-
XVI/2018 adalah seseorang yang pernah menjabat atau sedang menjabat
sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama secara tidak berturut-turut. Dalam permohonan a quo,
56
para Pemohon bukanlah orang yang pernah menjabat atau sedang
menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama secara tidak berturut-turut.”
Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-XX/2022,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 9
November 2022, khususnya Subparagraf [3.6.2] dan [3.6.3] pada hlm. 21-22,
Mahkamah menyatakan:
“[3.6.2] Bahwa terkait dengan kualifikasi para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih,
menurut Mahkamah norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017 sama sekali tidak
membatasi atau menghilangkan hak konstitusional para Pemohon untuk
menggunakan hak pilihnya karena masih terdapat pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden yang dapat dipilih oleh para Pemohon,
sehingga para Pemohon tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Artinya,
selama dan sepanjang masih terdapat pasangan calon Presiden dan calon
Wakil Presiden, para Pemohon sama sekali tidak dibatasi atau kehilangan
hak pilihnya untuk memilih pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
[3.6.3] Bahwa berkenaan dengan penjelasan syarat kerugian konstitusional
para Pemohon apabila permohonan dikabulkan akan menjadikan warga
n
Kata Kunci
periode masa jabatan presiden, presidential threshold
