Langsung ke konten

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap UUD 1945

Perkara 4/PUU-XVIII/2020 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 26 Februari 2020

Tanggal Registrasi: 2020-01-09

Pemohon

Penetina Cani Cesya Kogoya Kuasa Hukum : Habel Rumbiak, S.H., Sp.N. dan Ivan Robert Kairupan, S.H.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Saldi Isra (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)