Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Mei 2018
Tanggal Registrasi: 2018-01-09
Pemohon
Sutarjo, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
pidana dimana Terdakwanya ditahan, selalu berbunyi menghukum Terdakwa misalnya, dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan. Jika Terdakwa, sudah menjalani penahanan 8 bulan, maka tinggal 2 bulan lagi jika putusan a quo sudah incraght.
25. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab jika pada persidangan terhadap Terdakwa yang ditahan ternyata diputus bebas oleh hakim, padahal Terdakwa sudah berbulan-bulan ditahan?
26. Bahwa, selain batasan waktu, kewenangan penahanan ini juga dibatasi dengan syarat objektif dari penahanan, yaitu hanya dapat dikenahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih dan tindak pidana tertentu sebagaimana disebutkan dalam [[Pasal 21 ayat (4) huruf b]] KUHAP. Selain syarat objektif tersebut, juga dikenal adanya syarat subjektif yaitu tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Dengan demikian jika mengacu pada syarat objektif maka tidak semua tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana dapat dilakukan penahanan, harus terlebih dahulu dilihat jenis dan ancaman tindak pidananya. Lebih jauh karena syarat objektif dan syarat subjektif tersebut bersifat kumulatif, maka jikalau dilihat dari jenis dan ancaman tindak pidananya dapat ditahan maka tidak otomatif akan langsung ditahan, harus dilihat juga syarat subjektif dari penahanan itu. Karena hal ini terkait dengan kewenangan dari penyidik, penuntut umum dan hakim, maka syarat subjektif penahanan tersebut ada pada siapa yang berwenangan melakukan penahanan. Singkatnya tidak semua tersangka atau terdakwa ditahan selama menjalani proses hukum perkara pidana.
27. Bahwa, hakekat penahanan adalah penghukuman terhadap seseorang, ketika berbicara bentuk hukuman, kewenangan mengadili atau menghukum seseorang adalah hakim. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh [[Pasal 183]] KUHAP yang menyatakan; Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
28. Bahwa, sementara itu pemidanaan berupa hukuman adalah penerapan sanksi pidana berupa penderaan yang dijatuhkan oleh pengadilan yang diatur oleh undang-undang sebagai konsekuensi atas perbuatan yang menurut proses peradilan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dilakukan oleh terdakwa. Pemidanaan atau hukuman dalam perkara pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok dapat berupa pidana mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan untuk pidana penjara dibagi menjadi dua yaitu pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara untuk waktu tertentu. P
