Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tehadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 4/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 22 Maret 2016

Tanggal Registrasi: 2016-02-15

Pemohon

Kuswara, SH., MH., Daday Syarifuddin Permadi, dkk, Kuasa Hukum Kuswara, Agustus PW. Sutrisno, SH., MH., dan Rudi Hernawan, SH.

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Maria Farida Indarti (A) Aswanto (A) Sunardi (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 28 Tahun 1999]] tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 2]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 122 huruf i]] - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**