Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua

Perkara 4/PHPU.D-XII/2014 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 29 Januari 2014

Tanggal Registrasi: 2014-01-09

Pemohon

Abdullah Vanath, S.Sos., MMP dan Drs. Marthin Jonas Maspaitella, M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Anthoni Hatane, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Muhammad Alim Anwar Usman Patrialis Akbar Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Provinsi Maluku; Tahun 2013; Putaran Kedua; Abdullah Vanath, S.Sos., MMP. ;Drs. Marthin Jonas Maspaitella, M.Si.;Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku;Keputusan Komisi Pemilihan Umum;Nomor 657/Kpts/KPU – PROV – 028/XI/2013 ;TPS;KPPS;PPS;PPK;KPU;Kecamatan Sirimau;pelanggaran;