Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Perkara 4/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 6 Februari 2024

Pemohon

Diding Jalaludin, S.H.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pendaftaran dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional