Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 4/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 15 Februari 2023

Pemohon

Herifuddin Daulay

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

periode masa jabatan presiden, presidential threshold