Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 26 Februari 2020
Tanggal Registrasi: 2020-01-09
Pemohon
Penetina Cani Cesya Kogoya Kuasa Hukum : Habel Rumbiak, S.H., Sp.N. dan Ivan Robert Kairupan, S.H.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Saldi Isra (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
