Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tehadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 22 Maret 2016
Tanggal Registrasi: 2016-02-15
Pemohon
Kuswara, SH., MH., Daday Syarifuddin Permadi, dkk, Kuasa Hukum Kuswara, Agustus PW. Sutrisno, SH., MH., dan Rudi Hernawan, SH.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Maria Farida Indarti (A) Aswanto (A) Sunardi (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 1999]] tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 2]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 122 huruf i]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
