Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 April 2016
Tanggal Registrasi: 2015-01-09
Pemohon
PT Gresik Migas dalam hal ini diwakili oleh Bukhari, Direktur Utama PT Gresik Migas. Kuasa Pemohon: Wirawan Adnan, S.H., dan Mochamad Sentot, S.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Wahiduddin Adams (A), Suhartoyo (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
73
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.2]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687, selanjutnya
disebut UU 20/1997) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152, selanjutnya disebut
UU 22/2001) terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
74
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan selaku badan hukum privat
merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 2 ayat (3) dan
Pasal 3 ayat (2) UU 20/1997 serta Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 UU 22/2001,
dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa frasa “ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” dalam Pasal 2 ayat (3)
dan frasa “ditetapkan dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah”
dalam Pasal 3 ayat (2) UU 20/1997, bersifat multi interpretatif dan bahkan
bertentangan dengan prinsip perlindungan dari kesewenang-wenangan, karena
tidak memberikan kejelasan dalam bentuk peraturan perundang-undangan
seperti apa seharusnya muatan materi tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak diatur;
• Bahwa frasa “ditetapkan dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah”
dalam Pasal 3 ayat (2) UU 20/1997, secara gramatikal juga dapat diartikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
75
mempersamakan dan/atau mensejajarkan antara Undang-Undang dengan
Peraturan Pemerintah atau mendegradasi kedudukan Undang-Undang
setingkat dengan Peraturan Pemerintah;
• Bahwa selain itu, frasa “ditetapkan dalam Undang-Undang atau Peraturan
Pemerintah” dalam Pasal 3 ayat (2) UU 20/1997, juga memiliki kesan bahwa
perumus Undang-Undang telah memberikan keleluasaan kepada Pemerintah
untuk memilih bentuk peraturan perundang-undangan mana yang dianggap
lebih tepat mengatur bab Penerimaan Negara Bukan Pajak atau setidak-
tidaknya memberikan blank check (cek kosong) kepada Pemerintah untuk
menetapkan secara sepihak terhadap jenis, tarif, dan tata cara pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak, tanpa melalui pembahasan dengan DPR,
sebagai lembaga negara yang menjadi representasi rakyat Indonesia, termasuk
Pemohon, berdasarkan prinsip perwakilan;
• Bahwa frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
dalam Pasal 48 ayat (2) UU 22/2001, bersifat multi interpretatif dan dapat
diartikan luas, karena tidak memberikan kejelasan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan mana dan dalam jenis peraturan perundang-undangan
seperti apa?
• Bahwa frasa dalam Pasal 48 dan Pasal 49 UU 22/2001 selain mengabaikan
asas lex certa atau asas kejelasan rumusan dalam pembentukan perundang-
undangan juga nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 23A, Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
[3.6]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta
dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah:
• Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4), serta Pemohon
menganggap hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
• Kerugian konstitusional Pemohon setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
• Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta ada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
76
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan ti
