Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 26 Februari 2014
Tanggal Registrasi: 2014-01-09
Pemohon
1. Silas Malak; 2. Yonatan Yeblo., 3. Hamidah Sangaji; 4. Taslim Talib; 5. Silas Ongge Kalami., 6. Matias Wally; 7. dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim Arief Hidayat Harjono, Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Mahkamah tersebut, yang mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, antara lain, “Menyatakan [[Pasal 3 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) bertentangan dengan [[UUD 1945]], sepanjang tidak memasukkan Disktrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, masing-masing dari Kabupaten Manokwari, dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, sehingga cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw seluruhnya meliputi, Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, Distrik Abun, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani, dan Distrik Moraid; Menyatakan [[Pasal 5 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) bertentangan dengan [[UUD 1945]] sepanjang tidak disesuaikan dengan amar putusan ini”;
[3.11.2]
Menimbang bahwa untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah tersebut, dibentuklah [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416), yang antara lain, dapat dibaca dalam konsiderans (menimbang) huruf a yang menyatakan, “bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor [[127/PUU-VII/2009]], tanggal 25 Januari 2010 perlu dilakukan perubahan terhadap [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat”;
[3.11.3]
Menimbang bahwa [[Pasal 3 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416), menyatakan, “Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Fef;
b. Distrik Miyah;
c. Distrik Yembun;
d. Distrik Kwoor;
e. Distrik Sausapor;
f. Distrik Abun;
g. Distrik Amberbaken;
h. Distrik Kebar;
i. Distrik Senopi;
j. Distrik Mubrani; dan
k. Distrik Moraid.”
Adapun batas-batas wilayah Kabupaten Tambrauw yang diatur dalam [[Pasal 5 ayat (1)]] UU 56/2008 tersebut, berhubung dimasukkannya lima distrik yang sebelumnya tidak termasuk cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw di dalam [[Pasal 5 ayat (1)]] UU 14/2013 tersebut juga ikut berubah;
[3.11.4]
Menimbang bahwa maksud permohonan para Pemohon adalah supaya Distrik Moraid, yang semula dalam wilayah Kabupaten Sorong, kemudian atas permohonan Maurits Major dan kawan-kawan yang d
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum yang komprehensif. ## Pihak-Pihak ### Pemohon - Para pemohon yang memiliki kepentingan konstitusional terkait undang-undang yang diuji - Terdiri dari individu, organisasi, atau kelompok masyarakat ### Kuasa Hukum - Tim advokat yang mewakili kepentingan para pemohon ## Objek Pengujian ### Undang-Undang yang Diuji - [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003]] - [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] ### Dasar Pengujian - [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]] - [[Pasal 18]]B [[UUD 1945]] ## Pokok Permohonan Para pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk: 1. **Menguji konstitusionalitas** ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan 2. **Menyatakan bertentangan** dengan [[UUD 1945]] jika terbukti inkonstitusional 3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang 4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon ## Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion Tidak terdapat dissenting opinion dalam putusan ini. ## Timeline - **2014-01-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-02-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[105/PUU-XI/2013]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[127/PUU-VII/2009]] - [[19/PUU-XI/2013]] - [[70/PUU-XI/2013]] ### Perkara yang Merujuk - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - [[UU No. 8 Tahun 2011]] ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Konstitusionalitas Undang-Undang** - Kesesuaian dengan [[UUD 1945]] - Prinsip-prinsip konstitusional yang terkait 2. **Perlindungan Hak Konstitusional** - Hak-hak yang terkena dampak - Mekanisme perlindungan 3. **Kepastian Hukum** - Implementasi undang-undang - Dampak terhadap masyarakat ### Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2014 **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu - [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014 ## Dampak Putusan Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memberikan kontribusi pada pengembangan hukum konstitusi di Indonesia. ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[Hamdan Zoelva]]** 2. **[[Arief Hidayat]]** 3. **[[Anwar Usman]]** 4. **[[Aswanto]]** 5. **[[Patrialis Akbar]]** 6. **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** 7. **[[M. Alim]]** 8. **[[Suhartoyo]]** 9. **[[Manahan MP Sitompul]]** ## Significance Putusan ini memiliki **signifikansi medium** dalam pengembangan hukum konstitusi Indonesia. ## Amar Putusan Mahkamah tersebut, yang mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, antara lain, “Menyatakan [[Pasal 3 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) bertentangan dengan [[UUD 1945]], sepanjang tidak memasukkan Disktrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, masing-masing dari Kabupaten Manokwari, dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, sehingga cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw seluruhnya meliputi, Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, Distrik Abun, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani, dan Distrik Moraid; Menyatakan [[Pasal 5 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) bertentangan dengan [[UUD 1945]] sepanjang tidak disesuaikan dengan amar putusan ini”; [3.11.2] Menimbang bahwa untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah tersebut, dibentuklah [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416), yang antara lain, dapat dibaca dalam konsiderans (menimbang) huruf a yang menyatakan, “bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor [[127/PUU-VII/2009]], tanggal 25 Januari 2010 perlu dilakukan perubahan terhadap [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat”; [3.11.3] Menimbang bahwa [[Pasal 3 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416), menyatakan, “Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Distrik Fef; b. Distrik Miyah; c. Distrik Yembun; d. Distrik Kwoor; e. Distrik Sausapor; f. Distrik Abun; g. Distrik Amberbaken; h. Distrik Kebar; i. Distrik Senopi; j. Distrik Mubrani; dan k. Distrik Moraid.” Adapun batas-batas wilayah Kabupaten Tambrauw yang diatur dalam [[Pasal 5 ayat (1)]] UU 56/2008 tersebut, berhubung dimasukkannya lima distrik yang sebelumnya tidak termasuk cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw di dalam [[Pasal 5 ayat (1)]] UU 14/2013 tersebut juga ikut berubah; [3.11.4] Menimbang bahwa maksud permohonan para Pemohon adalah supaya Distrik Moraid, yang semula dalam wilayah Kabupaten Sorong, kemudian atas permohonan Maurits Major dan kawan-kawan yang dikabulkan oleh Mahkamah dalam putusan Nomor [[127/PUU-VII/2009]] tersebut, sehingga Distrik Moraid dimasukkan dalam cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw. Sekarang atas permohonan para Pemohon (bukan Maurits Major dan kawan-kawan) memohon agar Distrik Moraid tersebut dikembalikan menjadi cakupan wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat; [3.11.5] ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi - [[
