Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 4/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 26 Februari 2014

Tanggal Registrasi: 2014-01-09

Pemohon

1. Silas Malak; 2. Yonatan Yeblo., 3. Hamidah Sangaji; 4. Taslim Talib; 5. Silas Ongge Kalami., 6. Matias Wally; 7. dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim Arief Hidayat Harjono, Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Mahkamah tersebut, yang mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, antara lain, “Menyatakan [[Pasal 3 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) bertentangan dengan [[UUD 1945]], sepanjang tidak memasukkan Disktrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, masing-masing dari Kabupaten Manokwari, dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, sehingga cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw seluruhnya meliputi, Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, Distrik Abun, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani, dan Distrik Moraid; Menyatakan [[Pasal 5 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) bertentangan dengan [[UUD 1945]] sepanjang tidak disesuaikan dengan amar putusan ini”; [3.11.2] Menimbang bahwa untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah tersebut, dibentuklah [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416), yang antara lain, dapat dibaca dalam konsiderans (menimbang) huruf a yang menyatakan, “bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor [[127/PUU-VII/2009]], tanggal 25 Januari 2010 perlu dilakukan perubahan terhadap [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat”; [3.11.3] Menimbang bahwa [[Pasal 3 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416), menyatakan, “Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Distrik Fef; b. Distrik Miyah; c. Distrik Yembun; d. Distrik Kwoor; e. Distrik Sausapor; f. Distrik Abun; g. Distrik Amberbaken; h. Distrik Kebar; i. Distrik Senopi; j. Distrik Mubrani; dan k. Distrik Moraid.” Adapun batas-batas wilayah Kabupaten Tambrauw yang diatur dalam [[Pasal 5 ayat (1)]] UU 56/2008 tersebut, berhubung dimasukkannya lima distrik yang sebelumnya tidak termasuk cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw di dalam [[Pasal 5 ayat (1)]] UU 14/2013 tersebut juga ikut berubah; [3.11.4] Menimbang bahwa maksud permohonan para Pemohon adalah supaya Distrik Moraid, yang semula dalam wilayah Kabupaten Sorong, kemudian atas permohonan Maurits Major dan kawan-kawan yang d

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)