Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terhadap UUD 1945.

Perkara 4/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 26 Maret 2013

Tanggal Registrasi: 2013-01-07

Pemohon

Sri Sudarjo, S.Pd., S.H., M.H

Majelis Hakim

H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati Anwar Usman Mardian Wibowo

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]]. ## Timeline - **2013-01-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2013-03-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[25-PUU-X-2012]] - [[Perkara Pilpres Farhat Abbas]] - Perkara pengujian UU Pilpres lainnya ## Legal Analysis ### Constitutional Issues - Sistem pemilihan presiden yang demokratis - Hak konstitusional warga negara dalam pemilihan presiden - Mekanisme pemilihan yang berkeadilan ### Court's Reasoning Mahkamah mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas sistem pemilihan dengan jaminan hak konstitusional. ### Precedential Value Putusan ini menjadi bagian dari serial pengujian UU Pilpres yang penting untuk pengembangan hukum tata negara. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Putusan ini berkontribusi pada pengembangan hukum tata negara terkait sistem pemilihan presiden di Indonesia. ### Tindak Lanjut Evaluasi terhadap sistem pemilihan presiden sesuai dengan pertimbangan konstitusional. ## Hakim Konstitusi - [[Akil Mochtar]] - [[Patrialis Akbar]] - [[Hamdan Zoelva]] - [[Maria Farida Indrati]] - [[Muhammad Alim]] - [[Perkara Pilpres Papua - [[46-PUU-XI-2013]] - Perkara Pilpres Farhat Abbas - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang sistem pemilihan ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 42 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013 ## See Also - [[Dewan Perwakilan Rakyat]] - [[Mahkamah Konstitusi]] - [[Pemerintah]] - [[Presiden]] - [[UUD 1945]]

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)