Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 4/PUU-X/2012 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 15 Januari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-01-09

Pemohon

1. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)(Pemohon I); 2. Ryan Muhammad (Pemohon II); 3. Erwin Agustian (Pemohon III); 4. Eko Santoso (Pemohon IV). Pemohon I,II,III,dan Pemohon IV tergabung dalam Tim Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila Kuasa Pemohon III dan IV : Yuherman, S.H., MH., M.Kn., dkk

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi Achmad Sodiki Hamdan Zoelva Mardian Wibowo

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Forum Kajian Hukum dan Konstitusi; FKHK; Bendera; Bahasa; Lambang Negara; Lagu Kebangsaan; Garuda Pancasila; Persoalan Konstitusionalitas; Larangan Penggunaan Lambang Negara; Pengekangan Ekspresi;