Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-01-09
Pemohon
1. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)(Pemohon I); 2. Ryan Muhammad (Pemohon II); 3. Erwin Agustian (Pemohon III); 4. Eko Santoso (Pemohon IV). Pemohon I,II,III,dan Pemohon IV tergabung dalam Tim Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila Kuasa Pemohon III dan IV : Yuherman, S.H., MH., M.Kn., dkk
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi Achmad Sodiki Hamdan Zoelva Mardian Wibowo
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji konstitusionalitas Pasal 57 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009
tentang
Bendera,
Bahasa
dan
Lambang Negara
serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035, selanjutnya disebut
UU 24/2009), yang menyatakan:
43
Pasal 57
“Setiap orang dilarang:
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan,
organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang
Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam
Undang-Undang ini.”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan:
Pasal 28C ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”.
Pasal 28I ayat (2):
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”.
Pasal 32 ayat (1):
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
44
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 57 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
45
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang
pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal
31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai
badan
hukum dan perorangan warga negara
Indonesia
yang berhak dan
mempunyai perhatian
terhadap
kegiatan terkait
penerapan nilai
idealisme
Indonesia dan konstitusionalisme Indonesia.
Pemohon I merupakan badan hukum bernama Forum Kajian Hukum dan
Konstitusi (Akta Notaris Nomor 2 Tahun 2011) berdomisili di Yogyakarta, yang
46
concern
terhadap
penerapan nilai-nilai Pancasila
dan
modernisasi
metode
penerapan Pancasila (vide Bukti P-4 dan Bukti P-5).
Pemohon II merupakan warga negara Indonesia yang menjadi Koordinator Umum
Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (2009-sekarang), yang concern terhadap
penanaman nilai Pancasila kepada anak-anak dan remaja.
Pemohon
III dan Pemohon
IV
merupakan warga
negara Indonesia yang
mempunyai hak untuk mengakses lambang-lambang negara; dan berdasarkan UU
24/2009 a quo telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Purwakarta karena
menggunakan Lambang Negara Republik Indonesia.
Para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal
28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang dirugikan
akibat berlakunya ketentuan Pasal 57 huruf c dan huruf d UU 24/2009.
Menurut
Mahkamah,
warga
negara
Indonesia
memiliki
hak
untuk
mengekspresikan dirinya, dan/atau menunjukkan identitas kewarganegaraannya
melalui penggunaan lambang atau identitas lain yang khas dari negara Indonesia.
Penggunaan/pemakaian identitas khas negara oleh warga negara tersebut adalah
wajar dalam rangka memenuhi kebutuhan warga negara akan identitas
kebangsaan/kenegaraan yang nantinya melekat pada dirinya. Kepemilikan warga
atas identitas kebangsaan/kenegaraan dilindungi oleh UUD 1945, dan dapat
ditunjukkan
dengan
berbagai
cara,
antara
lain
melalui
pengakuan
kewarganegaraan, pengakuan kebudayaan, keikutsertaan dalam pemerintahan
dan/atau pembelaan negara, dan lain sebagainya. Dari pertimbangan tersebut,
Mahkamah
menilai
para
Pemohon
memiliki
hak
konstitusional
untuk
mempergunakan identitas yang menunjukkan diri mereka sebagai warga negara
Indonesia.
Bahwa keberadaan Pasal 57 huruf c dan huruf d UU 24/2009, yang antara lain
mengatur (membatasi) penggunaan lambang negara, secara
prima facie
menghalangi atau bahkan merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam
menggunakan identitas yang bersifat kebangsaan/kenegaraan. Potensi kerugian
hak konstitusional para Pemohon, atau bahkan bagi beberapa Pemohon telah
dialami, memungkinkan untuk tidak lagi terjadi manakala permohonan para
Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah.
47
[3.9]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan potensi akibat yang dialami
oleh para Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon, menurut
Mahkamah, terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) a
Kata Kunci
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi; FKHK; Bendera; Bahasa; Lambang Negara; Lagu Kebangsaan; Garuda Pancasila; Persoalan Konstitusionalitas; Larangan Penggunaan Lambang Negara; Pengekangan Ekspresi;
