Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 20 April 2010
Tanggal Registrasi: 2010-01-25
Pemohon
Drs. Herman HN, MM Kuasa Pemohon : Susi Tur Andayani, S.H., dan R. Sugiri Purbokusumo, S.H.
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 12 Tahun 2008
- UU No. 32 Tahun 2004
Majelis Hakim
Achmad Sodiki H. Hamdan Zoelva H. Ahmad Fadlil Sumadi Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian materiil Pasal 59 ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut: a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; [3.4] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-Undang in casu UU 12/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; [3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUUIII/ 2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 21 d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo sebagai berikut: Bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia dalam hal ini sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang memegang jabatan struktural, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. Pemohon pada saat ini mendaftarkan diri sebagai calon Walikota Bandarlampung yang dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Koalisi Nurani Bandarlampung Bersatu (KNBB). Pemohon menganggap bahwa berlakunya Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12/2008 yang menyatakan, ”Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan: a. ... dst; g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”; merugikan hak konstitusional Pemohon, karena dengan adanya ketentuan pasal a quo menyebabkan Pemohon kehilangan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung; Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon yaitu dibuktikan oleh adanya perampasan jabatan struktural Pemohon sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung harus mengundurkan diri tanpa melalui proses hukum (due process of law). Oleh karena itu menurut Pemohon, pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; [3.8] Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon tersebut di atas dikaitkan dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK, serta pendirian Mahkamah sebagaimana 22 diuraikan dalam paragraf [3.6], Mahkamah menilai bahwa sesuai alat bukti Surat Persetujuan dari Gubernur Lampung tertanggal 15 Februari 2010 tentang pernyataan pengunduran dirinya dari jabatan dimaksud (Bukti P-4), dan berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural menyatakan, “Pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena: a. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya” Pemohon telah ternyata kehilangan jabatan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. [3.9] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan pendirian Mahkamah sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.6], Mahkamah berpendapat Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian pasal dalam Undang-Undang a quo; [3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan Pokok Permohonan; Pokok Permohonan [3.11] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian materiil Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12/2008 yang menyatakan, ”Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan: a. ... dst; g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”; terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu Pemohon memohon agar pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan alasan yang secara lengkap telah diuraikan di dalam bagian Duduk Perkara, pada pokoknya sebagai berikut: 23 • Pasal a quo telah merampas jabatan Pemohon sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung tanpa melalui proses hukum (due process of law), padahal jabatan Pemohon tersebut diperoleh melalui proses yang panjang; • Jabatan Pemohon sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung bukan jabatan politis, melainkan jabatan karir, dalam hal ini adalah jabatan struktural, yang merupakan hak Pemohon, sehingga jabatannya tersebut hanya dapat dicabut apabila Pemohon melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; • Pasal a quo tidak adil dan menimbulkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum jika dibandingkan dengan ketentuan seorang Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sebagai pejabat publik yang akan mencalonkan tidak dituntut oleh Undang-Undang untuk mengundurkan diri. Sementara Pemohon yang hanya sebagai pejabat struktura
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan perkara ini terdapat dua hakim konstitusi yang memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dan
Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, sebagai berikut:
[6.1] Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Achmad Sodiki:
1. Yang menjadi pokok permohonan adalah konstitusionalitas Pasal 59 ayat
(5) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan,
“Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang
berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan
anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia”,
yang
dianggap
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
2. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) harus kehilangan jabatannya untuk
seterusnya jika ia mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah, sementara
bagi Gubernur, Bupati/Walikota tidaklah demikian, dengan alasan Gubernur,
Bupati/Walikota, begitu juga bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, bukanlah
pegawai negeri, dan boleh menjadi anggota partai politik. Sebaliknya PNS
tidak boleh menjadi anggota partai politik. Gubernur, Bupati/Walikota hanya
diminta surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya artinya apabila ia tidak
terpilih, jabatan tersebut kembali lagi.
3. Ketentuan demikian telah menimbulkan ketidakpastian hukum, diskriminatif,
dan melanggar asas proporsionalitas.
Melanggar asas kepastian hukum karena, berhentinya seorang
pegawai negeri telah diatur tersendiri dalam dalam Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Pokok
Pokok Kepegawaian, yang menyatakan bahwa pegawai negeri yang
34
diangkat menjadi pejabat negara diberhentikan dari jabatan organik.
Lagi pula seorang pegawai negeri yang mundur dari jabatannya
biasanya karena telah melakukan kesalahan bukan karena hanya
karena mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Daerah sebagaimana
diatur dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang a quo. Apakah dengan
demikian mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah merupakan
dosa besar bagi PNS? Oleh sebab itu terjadi ketidakpastian hukum
antara ketentuan Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang a quo dengan
Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
Melanggar asas proporsionalitas. Bahwa tujuan Undang-Undang
menurut Bentham adalah memberikan kebahagiaan bagi setiap orang.
Justru di sinilah ironisnya, bahwa seseorang abdi negara yang ingin
memperoleh jabatan sebagai pejabat negara harus merelakan
jabatannya sebagai PNS, sementara ia belum tentu memperoleh
jabatan yang ia inginkan. Padahal jabatan itu merupakan jabatan
publik yang terbuka untuk umum yang harus dapat diperoleh
berdasarkan asas fair, equality, dan freedom. Persyaratan Pasal 59
ayat (5) Undang-Undang a quo merupakan tekanan bagi PNS untuk
tidak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Padahal dari sisi
profesionalitas, belum tentu PNS kalah untuk mengatasi persoalan
yang terjadi di pemerintahan daerah dibandingkan dengan calon yang
bukan PNS.
Sifat diskriminatif. Apakah karena Gubernur, Bupati/Walikota yang
konon dipilih oleh partai lebih istimewa dari pada PNS? Padahal PNS
melalui jenjang yang lebih lama dan sulit dari pada pilihan yang
sekejap lewat pilihan opini/pimpinan partai yang motifnya acapkali
bukan karena pengabdian melainkan karena materi semata. Oleh
sebab itu, pembedaan demikian melanggar Pasal 28J ayat (2) UUD
1945, karena diskriminasi demikian tidak didasarkan atas atau semata-
mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
4. Bagi saya permohonan pemohon pantas untuk dikabulkan.
35
[6.2] Dissenting Opinion Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar
Bahwa jaminan konstitusional yang menjadi syarat untuk demokrasi
yaitu adanya eligibilitas dan adanya hak untuk berkompetisi secara sehat merebut
dukungan dan suara (Robert Dahl), terdapat dua syarat penting bagi negara
demokrasi, yakni konstitusi yang demokratis dan penghargaan terhadap hak asasi
manusia dan hak warga negara. Secara sederhana hak asasi manusia merupakan
hak yang ia miliki karena ia adalah manusia, sedangkan hak warga negara
merupakan hak yang dianugerahi kepada warga negara. Seringkali keduanya
dicantumkan ke dalam konstitusi dan kemudian menjadi hak konstitusional.
Dalam negara nomokrasi, hukum hanya dapat ditetapkan dalam
kaitannya dengan keadilan, sehingga keadilan mesti dipahami dalam pengertian
kesamaan (Aristoteles). Perbedaan penting antara kesamaan numerik dan
proporsional, kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu
unit, inilah yang dipahami mengenai kesamaan semua warga adalah sama di
hadapan hukum, sedangkan kesamaan proporsional memberi tiap orang yang
menjadi haknya sesuai dengan kemampuan, prestasi, dan sebagainya. Cara
pandang seperti itulah yang disebut cara pandang prinsip keadilan dimaknai
sebagai kebenaran (fairness).
Pasal 59 ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan, ”Partai politik atau gabungan partai politik
pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan:
a. ... dst;
g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang
berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”
Penjelasan Pasal a quo yang dimaksud dengan “jabatan negeri” dalam
ketentuan ini adalah jabatan struktural dan fungsional, sedangkan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Ketentuan Pasal 59 ayat (5) huruf g Undang-Undang 12 Tahun 2008
dilihat dari prinsip demokrasi yang berdasarkan atas hukum jelas memberikan
perlakukan yang diskriminasi terhadap warga negara dan menjauhkan dari nilai
36
perlakuan yang sama di hadapan hukum, karena tidak memberikan syarat yang
sama bagi semua calon kepala daerah, terlepas darimanapun asal atau sumber
calon kepala daerah tersebut. Apakah dia seorang pegawai negeri, TNI/Polri,
anggota DPR/DPRD, ataupun rakyat biasa haruslah diberikan perlakuan yang
sama tidak atas dasar undang-undang yang bersifat diskriminatif.
Bagi negara seperti Indonesia yang percaya pada hukum dan
menjadikan demokrasi sejalan dengan gagasan hukum, maka konsolidasi
demokrasi, di antaranya melalui Pemilihan Kepala Daerah untuk memilih pemimpin
yang berkualitas, oleh karena itu ketentuan dan syarat yang bersifat diskriminatif
haruslah dijauhkan dari sifat bahwa hukum itu dapat dibuat dan ditafsirkan secara
sepihak oleh kelompok yang berkuasa. Harus diyakini pula bahwa hukum harus
dikembangkan dan ditegakkan mengikuti norma dan prosedur yang menjamin
terwujudnya proses demokratisasi yang sejati. Dengan kata lain, demokrasi
modern harus menempatkan hukum menjadi posisi sentral yang menjamin setiap
hak-hak warga negara. Hal inilah yang menjadi tujuan negara nomokrasi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut saya seharusnya Mahkamah
mengabulkan permohonan Pemohon karena ketentuan Pasal 59 ayat (5) huruf g
UU 12/2008 tentang Pemerintah Daerah bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945.
PANITERA PENGGANTI
ttd.
Eddy Purwanto
Kata Kunci
Pemilukada; Provinsi Lampung; Pemerintahan Daerah; PNS; Pejabat; Jabatan; Mengundurkan Diri
