Pengujian Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 23 Maret 2009
Tanggal Registrasi: 2009-01-28
Pemohon
Pemohon 1 : Robertus Kuasa Pemohon : Zairin Harahap, S.H., M.Si, dkk (PUSHAM UII)
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 10 Tahun 2008
- UU No. 12 Tahun 2008
- UU No. 32 Tahun 2004
Majelis Hakim
A.Mukthie Fadjar Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836, selanjutnya
disebut UU 10/2008) serta Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memasuki
Pokok
Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
64
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
ditegaskan ulang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 12 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
mengenai
pengujian UU 10/2008 dan UU 12/2008 terhadap UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa untuk mengajukan permohonan pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK
Pemohon adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
65
[3.6]
Menimbang pula Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon (Robertus) dalam perkara a quo dengan
fakta-fakta hukum sebagai berikut:
a. Pemohon adalah seorang warga negara Indonesia (bukti P-1);
b. Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
yaitu:
• hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yang
tidak ada kecualinya [Pasal 27 ayat (1) UUD 1945];
• hak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya [Pasal
28C ayat (2) UUD 1945];
• hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945];
• hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945];
66
c. Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD
1945 tersebut dirugikan oleh ketentuan yang tercantum dalam UU 10/2008
yang berbunyi, “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih” sebagai persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD (Pasal 12
huruf g) dan sebagai persyaratan untuk menjadi bakal calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota [Pasal 50 ayat (1) huruf g], serta
Pasal 58 huruf f UU 12/2008 mengenai persyaratan untuk calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah;
d. Kerugian hak konstitusional Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial, karena Pemohon yang pernah menjalani
hukuman pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau
lebih (bukti P-3 dan bukti P-4), seumur hidup tidak pernah dapat
mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala
daerah dan wakil kepala daerah, sebagai akibat berlakunya Pasal 12 huruf g
dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f
UU 12/2008;
e. Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon mempunyai hubungan kausal
dengan UU 10/2008 dan UU 12/2008 yang dimohonkan pengujian;
f. Bahwa seandainya permohonan Pemohon dikabulkan, kerugian hak
konstitusional seperti yang dialami Pemohon tidak akan dan tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa dari ketentuan hukum mengenai syarat legal
standing sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK junctis Putusan
Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan
dihubungkan dengan fakta-fakta hukum atas diri Pemohon, Mahkamah
berpendapat prima facie Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 12 huruf g dan Pasal 50
ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 terhadap UUD
1945;
[3.9]
Menimbang pula bahwa para Pihak Terkait yang telah ditetapkan oleh
Mahkamah dengan Ketetapan Nomor 4/PUU-VII/2009 bertanggal 10 Maret
2009 memiliki kepentingan langsung dengan permohonan Pemohon, karena
67
berdasarkan alat bukti surat yang diajukan, para Pihak Terkait juga
menganggap mengalami kerugian hak konstitusional sebagaimana yang dialami
oleh Pemohon, sehingga para Pihak Terkait dapat mengikuti persidangan
permohonan a quo sebagaimana mestinya;
[3.10]
Menimbang bahwa karena permohonan termasuk dalam ruang
lingkup kewenangan Mahkamah dan Pemohon prima facie memiliki kedudukan
hukum (legal standing), maka lebih lanjut Mahkamah akan mempertimbangkan
Pokok Permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 12 huruf g dan
Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008
bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa norma hukum yang terkandung dalam Pasal 12 huruf g dan Pasal 50
ayat (1) huruf g UU 10/2008 dan Pasal 58 huruf f UU 12/2008 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, karena
selain telah membatasi hak warga negara Indonesia mantan nara
Kata Kunci
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008; Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD; Robertus; Hukuman Pidana Penjara; Undang-undang Pemda; Partisipasi politik; Mantan narapidana; Stigmatisasi; Hak pilih; Hak politik; Status mantan terpidana; Pencabutan hak hukum; Jabatan publik
