Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Putusan: 26 Mei 2008
Tanggal Registrasi: 2008-01-21
Pemohon
Pemohon: Garang Damanik.,dkk Kuasa: O.K. Dirhamsyah Tousa, dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 36 Tahun 2003
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH. Prof.HAS.Natabaya, LLM Dr. Hardjono, MCL. Wiryanto, M.Hum 23 Jan. 2007
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 4 huruf k, l, m, Pasal 6 ayat (2) huruf d, dan
Penjelasan “I.UMUM” alinea ke lima Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai
(selanjutnya disebut UU 36/2003) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945).
[3.2]
Menimbang,
sebelum
mempertimbangkan
Pokok
Permohonan,
Mahkamah harus mempertimbangkan terlebih dahulu:
1. Apakah
Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Apakah para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak selaku pemohon dalam permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
47
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, antara lain, menguji
undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
undang-undang, in casu UU 36/2003, terhadap UUD 1945. Dengan demikian,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa, menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian agar suatu pihak dapat diterima kedudukan hukumnya dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, pihak dimaksud
terlebih dahulu harus:
(a) menjelaskan kualifikasinya apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
(b) menjelaskan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam
kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas sebagai akibat
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
48
[3.6]
Menimbang pula, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
11/PUU-V/2007 hingga saat ini, Mahkamah telah berpendirian bahwa untuk dapat
dikatakan terdapatnya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus
dipenuhi syarat-syarat:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon, yang menamakan dirinya sebagai
organisasi kemasyarakatan dengan nama Persekutuan Masyarakat Adat Batak
Timur Wilayah Serdang Hulu, mengkualifikasikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang mempunyai kepentingan bersama. Dengan demikian, dalam
menilai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Mahkamah akan menilai
kerugian hak konstitusional Pemohon dalam kualifikasi sebagai perorangan warga
negara Indonesia, yang di dalamnya termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama.
[3.8]
Menimbang bahwa ketentuan yang oleh Pemohon dianggap merugikan
hak konstitusionalnya adalah Pasal 4 huruf k, l, m; Pasal 6 ayat (2) huruf d serta
Penjelasan “I.UMUM” alinea kelima UU 36/2003, yang berbunyi sebagai berikut:
[3.8.1] Pasal 4 UU 36/2003:
“Kabupaten Serdang Bedagai berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Deli Serdang yang terdiri atas:
a. Kecamatan Pantai Cermin;
49
b. Kecamatan Perbaungan;
c. Kecamatan Teluk Mengkudu;
d. Kecamatan Sei Rampah;
e. Kecamatan Tanjung Beringin;
f. Kecamatan Bandar Khalipah;
g. Kecamatan Tebing Tinggi;
h. Kecamatan Dolok Merawan;
i. Kecamatan Sipispis;
j. Kecamatan Dolok Masihul;
k. Kecamatan Kotarih;
l. Kecamatan Bangun Purba yang terletak di sebelah timur dari
Sungai Buaya; dan
m. Kecamatan Galang yang terletak di sebelah timur dari Sungai
Ular.”
[3.8.2] Pasal 6 ayat (2) UU 36/2003:
“Kabupaten Serdang Bedagai mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Medang Deras,
Kecamatan Sei Suka Kabupaten Asahan dan Kecamatan Bandar
Kabupaten Simalungun;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Dolok Batu Nanggar,
Kecamatan Raya Kahean, dan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten
Simalungun;
d. sebelah barat berbatasan dengan Sungai Ular dan Sungai Buaya.”
[3.8.3] Penjelasan “I.UMUM”, alinea kelima UU 36/2003:
“Kabupaten Serdang Bedagai terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan, yaitu
Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk
Mengkudu, Kecamatan Sei Rampah, Kecamatan Tanjung Beringin,
Kecamatan Bandar Khalipah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan
Dolok Merawan, Kecamatan Sipispis, Kecamatan Dolok Masihul,
Kecamatan Kotarih, Kecamatan Bangun Purba yang terletak di sebelah
timur dari Sungai Buaya; dan Kecamatan Galang yang terletak di sebelah
timur dari Sungai Ular”.
[3.9]
Menimbang bahwa, dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya
sebagai akibat diberlakukannya ketentuan dalam UU 36/2003 sebagaimana
diuraikan pada paragraf [3.8] di atas, Pemohon menerangkan sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon tidak turut mengusulkan, bahkan tidak diberitahu, dan tidak
diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapat atau aspirasinya, sehingga –
menurut Pemohon – pembentukan Kabupaten Serdang Bedagai tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah;
50
b) Bahwa, karena jarak tempuh ke Ibukota Kabupaten Serdang Bedagai lebih
jauh dibandingkan dengan jarak tempuh ke Ibukota Kabupaten Deli Serdang,
hal demikian menyulitkan dan memberatkan Pemohon, baik dari segi waktu
maupun biaya, dalam hal berurusan kepada pusat pemerintahan Ibukota
Kabupaten Serdang Bedagai;
c) Bahwa, menurut Pemohon, dalam bidang pendidikan, karena Kabupaten
Serdang Bedagai belum mempunyai Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
(SLTP) yang berstandar negeri, murid-murid yang akan melanjutkan
pendidikan SLTP di Kabupaten Deli Serdang harus melalui rayonisasi. Dalam
proses demikian, menurut Pemohon, Kabupaten Deli Serdang jelas akan
mengutamakan murid-murid dari wilayahnya sehingga murid-murid dari
Serdang Bedagai akan dirugikan;
d) Bahwa, menurut Pemohon, dalam bidang budaya, sejarah wilayah Serdang
Hulu yang sejak dulu merupakan tempat berpijak dan berkembangnya nilai-
nilai budaya masyarakat setempat menjadi hilang. Karena, dengan adanya
pemekaran, wilayah Serdang Hulu terpecah menjadi dua wilayah, yakni
sebagian masuk wilayah Kabupaten Deli Serdang dan sebagian lainnya masuk
wilayah Kabupaten Serdang Bedagai;
e) Bahwa, menurut Pemohon, adanya pemaksaan kehendak oleh Pemerintah
Serdang Bedagai yang telah memberhentikan sembilan kepala desa di
Kecamatan Bangun Purba dan secara sepihak mengangkat caretaker kepala
desa di Kecamatan Bangun Purba mengakibatkan timbulnya konflik horizontal
dan vertikal di wilayah tersebut hingga kini.
f) Dengan alasan-alasan pada huruf a) sampai dengan e) di atas, Pemohon
menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat
(3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Kata Kunci
Persekutuan Masyarakat Adat Batak Timur; Kabupaten Samosir; Serdang Bedagai; Kecamatan Kotarih;Galang; Bangun Purba; Gunung Meriah; Sinembah Tanjung Muda Hulu; Sinembah Tanjung Muda Hilir; Badan Pelaksana Pemekaran Kabupaten Deli Serdang (BPPKDS); Ketua Fraksi; DPRD Provinsi Sumatera Utara; Kepala Desa; Penentuan Batas Alam
