Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 18 Juni 2007
Tanggal Registrasi: 2007-02-05
Pemohon
dr. Anny Isfandyarie Sarwono, Sp.An; SH, dr. Pranawa SP.PD, Prof. Dr. R.M. Padmo Santjojo, dr. Bambang Tutuko, dr.Chamim, : dr. Rama Tjandra SPOG, H. Chanada Achsani, SH
Majelis Hakim
Prof. HAS.Natabaya, LLM I Dewa Gede Palguna, MH Soedarsono, SH. Eddy Purwanto, SH. 5 Feb. 2007
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan substansi atau pokok
permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
diterima sebagai Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (selanjutnya disebut UU Praktik Kedokteran) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945);
Menimbang bahwa perihal kewenangan Mahkamah, Pasal 24C Ayat
(1) UUD 1945, antara lain, menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan
tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
UUMK).
Menimbang bahwa dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan di
atas maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
98
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Menimbang bahwa para Pemohon baik melalui permohonannya
maupun keterangannya dalam persidangan telah menjelaskan dalil-dalilnya
perihal inkonstitusionalitas ketentuan-ketentuan dalam UU Praktik Kedokteran,
sebagaimana selengkapnya telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara
putusan ini, yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa, sebagai perorangan warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai dokter dan pasien hipertensi, hak konstitusional para Pemohon
sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28C Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal
28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1) dan Ayat (2), serta
Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945 sungguh-sungguh telah dirugikan dengan
berlakunya UU Praktik Kedokteran, khususnya berkenaan dengan ketentuan
yang termuat di dalam Pasal 37 Ayat (2), Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal
79 huruf a, dan Pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran;
2. Bahwa, menurut para Pemohon, UU Praktik Kedokteran telah memasung
hak-hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara untuk
memperoleh kepastian hukum dan terbebas dari rasa cemas dan ketakutan
dalam menjalankan praktik kedokteran;
3. Bahwa, menurut para Pemohon, kerugian konstitusional yang secara objektif
empiris dialami para Pemohon I sampai dengan VI adalah tereduksinya
ruang gerak profesi kedokteran untuk melakukan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat sebagai akibat dibatasinya tempat praktik kedokteran maksimal
3 (tiga) tempat, sebagaimana diatur Pasal 37 Ayat (2) dan Pasal 76 UU
Praktik Kedokteran. Pembatasan tempat praktik kedokteran demikian
menimbulkan beban moral pada diri para Pemohon karena bertentangan
dengan sumpah dokter (Sumpah Hipokrates) yang menegaskan adanya
noblesse oblige profesi dokter. Dengan adanya pembatasan tempat praktik
tersebut, yang disertai sanksi berupa ancaman pidana tiga tahun penjara
atau denda maksimal seratus juta rupiah, para Pemohon tidak mungkin lagi
melayani pasien di luar tiga tempat praktik yang diizinkan oleh Dinas
Kesehatan setempat;
4. Bahwa kerugian konstitusional lain yang dialami Pemohon I sampai dengan
VI adalah munculnya perasaan cemas dan ketidaktenangan dalam
menjalankan profesinya karena adanya sanksi berat yang tercantum di
99
dalam Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 79 huruf a, dan Pasal 79 huruf c
UU Praktik Kedokteran. Menurut para Pemohon, perbuatan yang diancam
pidana dalam pasal-pasal tersebut hanyalah pelanggaran administratif atau
pelanggaran etika sehingga tidak seharusnya diancam dengan sanksi
pidana melainkan cukup dengan sanksi administratif dan sanksi profesi.
Selain itu, menurut para Pemohon, kriminalisasi terhadap dokter yang
melakukan praktik kedokteran yang secara sengaja tidak memasang papan
nama (Pasal 79 huruf a UU Praktik Kedokteran) dan juga dokter yang lalai
akan kewajibannya untuk menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti
perkembangan ilmu kedokteran (Pasal 79 huruf c), tidak dapat diterima oleh
akal sehat;
5. Bahwa, sementara itu, Pemohon VII mendalilkan dirinya secara objektif
mengalami kerugian materi atau finansial sebagai akibat diberlakukannya
UU Praktik Kedokteran, yaitu harus menanggung biaya layanan kesehatan
yang relatif lebih mahal dibandingkan dengan sebelumnya. Pemohon VII
menganggap, sebagai akibat diberlakukannya Pasal 37 Ayat (2) UU Praktik
Kedokteran yang membatasi tempat praktik dokter atau dokter gigi maksimal
tiga tempat, dirinya telah dirugikan haknya untuk memperoleh layanan
kesehatan secara otonom berdasarkan pilihan dan kebutuhannya;
Menimbang, selanjutnya bahwa dalam permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945, agar seseorang atau suatu pihak dapat
diterima kedudukan hukum (legal standing)-nya selaku Pemohon di hadapan
Mahkamah, Pasal 51 Ayat (1) UUMK menentukan, "Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara".
Sementara itu, Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) huruf a UUMK menegaskan bahwa
yang dimaksud dengan "perorangan" dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf a tersebut
adalah termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
100
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UUMK, maka orang
atau pihak dimaksud haruslah menjelaskan:
a kualifikasinya dalam permohonannya, yaitu apakah sebagai perorangan
warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum,
atau lembaga negara;
b kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula, sejak Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-IlI/2005
hingga saat ini, telah menjadi pendirian Mahkamah bahwa untuk dapat
dikatakan ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus
dipenuhi syarat-syarat:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan hak konstitusional
yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang a quo adalah dalam kualifikasi
para Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia. Sementara itu,
Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UUMK menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan "hak konstitusional" adalah hak yang diatur dalam UUD 1945. Dengan
demikian, dalam menentukan ada-tidaknya kerugian hak konstitusional para
Pemohon, yang merupakan syarat bagi penentuan kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon, harus dinilai berda
Kata Kunci
Tempat praktik kedokteran, Pembatasan tempat praktik kedokteran, Sanksi pembatasan tempat praktik kedokteran.
