Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap UUD 1945

Perkara 4/PUU-V/2007 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 18 Juni 2007

Tanggal Registrasi: 2007-02-05

Pemohon

dr. Anny Isfandyarie Sarwono, Sp.An; SH, dr. Pranawa SP.PD, Prof. Dr. R.M. Padmo Santjojo, dr. Bambang Tutuko, dr.Chamim, : dr. Rama Tjandra SPOG, H. Chanada Achsani, SH

Majelis Hakim

Prof. HAS.Natabaya, LLM I Dewa Gede Palguna, MH Soedarsono, SH. Eddy Purwanto, SH. 5 Feb. 2007

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Tempat praktik kedokteran, Pembatasan tempat praktik kedokteran, Sanksi pembatasan tempat praktik kedokteran.