Pengujian Undang-Undang KUH Perdata juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Tanggal Putusan: 25 Juli 2011
Tanggal Registrasi: 2011-01-04
Pemohon
1. Pdt. Tjahjadi Nugroho 2. Aryanto Nugroho, S.E., M.M.
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Achmad Sodiki H. Ahmad Fadlil Sumadi Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum yang diajukan oleh Pemohon
adalah mengenai pengujian materiil terhadap materi muatan Pasal 616, Pasal 617,
Pasal 618, Pasal 619, Pasal 620, dan Pasal 1918 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata; Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 10/1961); Pasal 1 Peraturan Menteri
Agraria Nomor 14 Tahun 1961 tentang permintaan dan pemberian izin
pemindahan hak atas tanah (selanjutnya disebut Permen Agraria Nomor 14/1961);
Pasal 23 dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
(selanjutnya disebut PP 24/1997); Pasal 1, Pasal 23, Pasal 28, dan Pasal 33
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4358, selanjutnya disebut UU 4/2004) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan a quo,
Mahkamah menilai telah cukup dengan permohonan dan keterangan Pemohon
yang telah disampaikan pada sidang pendahuluan, sehingga Mahkamah tidak
perlu mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Hal
tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
19
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), selanjutnya
disebut UU MK, yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Oleh karena telah ada yurisprudensi di
beberapa putusan terkait dengan permohonan Pemohon serta posisi kasus
hukumnya sudah jelas maka Mahkamah memandang tidak perlu memanggil
Pemerintah dan DPR dalam permohonan a quo, sehingga dapat langsung
membuat putusan;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.5]
Menimbang bahwa karena permohonan a quo adalah mengenai
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, sebagaimana telah diuraikan
dalam paragraf [3.1], maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili
dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
20
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas
meskipun Pemohon mendalilkan diri sebagai badan hukum publik dan badan
hukum privat sekaligus, namun Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon
21
hanya memenuhi kualifikasi sebagai badan hukum privat, sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK;
[3.9]
Menimbang bahwa meskipun Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai
badan hukum privat dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar, namun dalam permohonannya Pemohon tidak menjelaskan kerugian yang
dialaminya. Dalam sidang pendahuluan tanggal 17 Januari 2011, Mahkamah telah
melakukan pemeriksaan permohonan Pemohon dan telah memberikan nasihat
kepada Pemohon berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU MK supaya Pemohon
memperbaiki dan melengkapi permohonan a quo. Untuk itu Pemohon telah diberi
waktu paling lama 14 hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan a quo
sesuai dengan nasihat-nasihat yang telah diberikan. Namun demikian, Pemohon
tidak memperbaiki permohonannya, sedangkan tenggang waktu perbaikan telah
terlampaui. Karena Pemohon tidak memperbaiki permohonannya dalam tenggang
waktu yang ditentukan maka Mahkamah memeriksa permohonan Pemohon yang
telah diregistrasi tersebut tanpa perubahan. Terhadap substansi permohonan
Pemohon, Mahkamah menilai materi permohonan Pemohon kabur (obscuur libel);
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena substansi permohonan Pemohon kabur
dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) dan
ayat (2) UU MK, maka Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing).
Oleh
karena
itu,
Mahkamah
tidak
perlu
memeriksa
dan
mempertimbangkan pokok permohonan;
4.
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang KUH Perdata juncto; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 616, Pasal 617, Pasal 618, Pasal 619 , Pasal 620, dan Pasal 1918 KUH Perdata; Pasal 1, Pasal 23, Pasal 28, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Tjahjadi Nugroho; Aryanto Nugroho; Tlaga Reksa Jaya; Rasyid Widodo; Bambang Setiawan; surat tanah; surat palsu; Hasan Prawiranegara;
