Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang KUH Perdata juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Perkara 4/PUU-IX/2011 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 Juli 2011

Tanggal Registrasi: 2011-01-04

Pemohon

1. Pdt. Tjahjadi Nugroho 2. Aryanto Nugroho, S.E., M.M.

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati Achmad Sodiki H. Ahmad Fadlil Sumadi Alfius Ngatrin

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang KUH Perdata juncto; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 616, Pasal 617, Pasal 618, Pasal 619 , Pasal 620, dan Pasal 1918 KUH Perdata; Pasal 1, Pasal 23, Pasal 28, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Tjahjadi Nugroho; Aryanto Nugroho; Tlaga Reksa Jaya; Rasyid Widodo; Bambang Setiawan; surat tanah; surat palsu; Hasan Prawiranegara;