Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon
Prof. Emeritus Ir. M. Havidz Aima, MS., Ph.D.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586, selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Kamis, tanggal 29 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
penulisan permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
33
Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus (petitum) [vide Risalah Sidang tanggal 29 Januari 2026, hlm. 9-31]. Terhadap
nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah
pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas mengenai pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat
(1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai
berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, secara garis besar telah disusun sesuai dengan format
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10
34
ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam
ketentuan dimaksud, Mahkamah menilai perihal syarat formal suatu permohonan
tidak hanya semata-mata pada sistematika an sich, tetapi juga menilai dari
keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari masing-masing bagian sistematika
dimaksud.
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.3] di atas dan
setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan
fakta antara lain, pada uraian alasan permohonan (posita), Pemohon pada
pokoknya menguraikan norma Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945. Setelah mencermati bangunan argumentasi Pemohon dalam
kaitan tersebut, Mahkamah tidak menemukan uraian pertentangan norma Pasal 67
ayat (5) UU 14/2005 dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Pemohon hanya
menyebutkan menguji norma Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 terhadap antara lain
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 pada bagian uraian posita [vide perbaikan permohonan, hlm. 17-
40]. Seharusnya, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon
menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya, in casu Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 dengan pasal atau
pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian.
Dalam hal ini, Mahkamah tidak mendapatkan uraian yang jelas yang menunjukkan
adanya pertentangan norma Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 dengan UUD NRI Tahun
1945.
Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, alasan-alasan tersebut tidak berkesesuaian dengan petitum Pemohon
yang memohon agar Mahkamah menyatakan pada petitum angka 2, frasa “sampai
70 (tujuh puluh) tahun” dalam Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
dimaknai sebagai batas usia mutlak yang mengakibatkan penghentian otomatis
pengabdian profesor tanpa evaluasi objektif. Sedangkan, pada petitum angka 3
memohon agar frasa “sampai 70 (tujuh puluh) tahun” dalam Pasal 67 ayat (5) UU
14/2005 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang
dimaknai bahwa profesor yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun masih
dapat melanjutkan pengabdiannya berdasarkan evaluasi objektif terhadap:
35
kompetensi akademik, kesehatan jasmani dan rohani, produktivitas ilmiah, integritas
profesional, dan kebutuhan institusi pendidikan tinggi. Selain itu, pada petitum angka
4 memohon agar Mahkamah memerintahkan norma Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005
diterapkan sesuai dengan tafsir konstitusional sebagaimana dimaksud dalam amar
putusan ini. Rumusan petitum yang demikian selain bertentangan atau kontradiktif
juga tidak lazim sehingga tidak dapat dipahami secara jelas yang berakibat pada
permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur).
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan fakta
tidak adanya alasan-alasan permohonan yang dapat menunjukkan pertentangan
antara norma Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 dengan pasal dalam UUD NRI Tahun
1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian dan adanya rumusan petitum yang
saling bertentangan atau tidak lazim sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a
dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025 maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan
a quo adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permo
Kata Kunci
batas usia pensiun profesor
