Langsung ke konten

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Perkara 39/PUU-XX/2022 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 31 Mei 2022

Tanggal Registrasi: 2022-03-15

Pemohon

Sugeng, S,H.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian formil dan materiil IKN