Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Februari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-04-28
Pemohon
Dolly Hutari P., S.E. dan Sutejo, kuasa hukum : Edu Hardi Ginting, S.H., Robertus Ori Setianto, S.H., M.H., Shilviana, S.H., S.E., M.Kn., dll
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A) Sunardi (PP)
Amar Putusan
nya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian Undang-Undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
· [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Salah satukewenangan Konstitusional Mahkamah adalah mengadili padatingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat finaluntuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.”
· [[Pasal 9 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh [[Mahkamah Konstitusi]]”.
4. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, [[MK]] berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusionalitas suatu Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]].
5. Dalam hal ini, para Pemohon memohon agar MK melakukan pengujian terhadap Penjelasan [[Pasal 4]]A ayat (2) huruf b UU PPN karena bertentangan dengan [[UUD 1945]].
[[Pasal 4]]A ayat (2) huruf b UU PPN berbunyi:
(2) “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a.
...
b.
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”.
Selanjutnya Penjelasan [[Pasal 4]]A ayat (2) huruf b UU PPN berbunyi:
“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyakmeliputi:
a. Beras;
b. Gabah;
c. Jagung;
d. Sagu;
e. Kedelai;
f. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
g. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2009]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 57]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
