Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 39/PUU-XIV/2016 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 28 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-04-28

Pemohon

Dolly Hutari P., S.E. dan Sutejo, kuasa hukum : Edu Hardi Ginting, S.H., Robertus Ori Setianto, S.H., M.H., Shilviana, S.H., S.E., M.Kn., dll

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A) Sunardi (PP)

Amar Putusan

nya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian Undang-Undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” · [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Salah satukewenangan Konstitusional Mahkamah adalah mengadili padatingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat finaluntuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.” · [[Pasal 9 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh [[Mahkamah Konstitusi]]”. 4. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, [[MK]] berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusionalitas suatu Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]]. 5. Dalam hal ini, para Pemohon memohon agar MK melakukan pengujian terhadap Penjelasan [[Pasal 4]]A ayat (2) huruf b UU PPN karena bertentangan dengan [[UUD 1945]]. [[Pasal 4]]A ayat (2) huruf b UU PPN berbunyi: (2) “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a. ... b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”. Selanjutnya Penjelasan [[Pasal 4]]A ayat (2) huruf b UU PPN berbunyi: “Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyakmeliputi: a. Beras; b. Gabah; c. Jagung; d. Sagu; e. Kedelai; f. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium; g. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2009]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 57]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian**