Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 22 Maret 2016
Tanggal Registrasi: 2015-03-23
Pemohon
Ina Mutmainah Kuasa Pemohon: Yandi Suhendra, S.H.,dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A), Aswanto (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 32A ayat (1) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4958, selanjutnya disebut UU Mahkamah Agung) yang menyatakan,
“Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan oleh Mahkamah
Agung”, dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan “Pengawasan internal atas
tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung”, terhadap Pasal 24B ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan seksama duduk perkara
permohonan a quo dan uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum (legal
standing), Mahkamah berpendapat bahwa masalah kedudukan hukum (legal
standing)
Pemohon,
khususnya
mengenai
kerugian
konstitusional
yang
bersangkutan ternyata berkaitan erat dengan pokok permohonan. Oleh karena itu,
pertimbangan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon akan
dipertimbangkan
bersama-sama
dengan
pertimbangan
terhadap
pokok
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan
pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat
meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan
permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan memutus permohonan a quo
tanpa mendengar keterangan dan/atau meminta risalah rapat dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa substansi permohonan a quo adalah kerugian secara
aktual yang dialami oleh Pemohon sebagaimana telah diuraikan dalam bagian
duduk perkara, dimana kerugian tersebut menurut Pemohon disebabkan oleh
adanya dua keputusan yang berbeda terhadap hal yang sama, in casu Keputusan
Mahkamah Agung dan Keputusan Komisi Yudisial, sehingga Pemohon merasa
dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Dengan demikian hal yang perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah
kerugian
sebagaimana
didalilkan
Pemohon
tersebut
disebabkan
oleh
inkonstitusionalnya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, in casu
Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat (3) UU Kekuasaan
Kehakiman;
Terhadap hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat (3) UU
Kekuasaan Kehakiman adalah mengatur mengenai kewenangan Mahkamah
Agung untuk melakukan pengawasan internal terhadap para hakim dari semua
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Kewenangan
tersebut adalah konstitusional sebab Mahkamah Agung adalah pengadilan
tertinggi yang membawahkan para hakim dari empat lingkungan peradilan yang
berada
di
bawahnya.
Kewenangan
melakukan
pengawasan
internal
sebagaimana dimiliki oleh Mahkamah Agung dimaksudkan adalah bersifat
melekat sebab berkaitan dengan prinsip akuntabilitas peradilan (judicial
accountability) yang merupakan penyeimbang prinsip kemerdekaan kekuasaan
kehakiman/peradilan
(judicial
independency).
Kedua
prinsip
dimaksud
merupakan prinsip yang tidak dapat ditiadakan dalam suatu negara hukum.
Unt
