Langsung ke konten

1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Terhadap UUD 1945

Perkara 39/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 16 Oktober 2014

Tanggal Registrasi: 2014-04-08

Pemohon

Taufiq Hasan

Majelis Hakim

Muhammad Alim Maria Farida Indrati, Aswanto, Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

, “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”; [3.11.3] Bahwa menurut Mahkamah, pada hakikatnya alasan-alasan Pemohon dalam permohonan Nomor [[61/PUU-XI/2013]] sama dengan alasan-alasan Pemohon dalam permohonan a quo; [3.11.4] Bahwa terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang telah diuji, kecuali dengan alasan lain atau batu uji yang berbeda, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali (vide [[Pasal 60]] UU [[MK]], [[Pasal 42]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang); [3.11.5] Bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah mengutip pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 011-[[017/PUU-I/2003]], bertanggal 24 Februari 2004, yang mempertimbangkan, antara lain, “... bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.” Kemudian dalam Putusan Nomor [[61/PUU-XI/2013]], bertanggal 18 Maret 2014, Mahkamah menegaskan, antara lain, “Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat, antara lain, dilaksanakan melalui pemilihan umum secara langsung untuk menentukan wakilnya yang duduk di dalam lembaga perwakilan dalam rangka menentukan arah kebijakan negara mencapai tujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam alinea keempat Pembukaan [[UUD 1945]]...”. Dalam pertimbangan putusan a quo juga ditegaskan, “... pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku bagi semua warga negara tanpa terkecuali. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Oleh karena itulah maka memilih dalam pemilihan umum merupakan hak bagi warga negara. Hal tersebut juga telah ditegaskan dalam [[Pasal 28]]C ayat (2) [[UUD 1945]] yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,dan negaranya”; [3.11.6] Bahwa pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor [[61/PUU-XI/2013]], bertanggal 18 Maret 2014, sepanjang mengenai pasal-pasal yang telah diuji dengan dasar pengujian yang sama mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo; [3.11.7] Bahwa mengenai dasar pengujian [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan [[Pasal 28]]I ayat (4) [[UUD 1945]] menyatakan, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tan