Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 31 Juli 2013
Tanggal Registrasi: 2013-03-25
Pemohon
1. Rahmad Budiansyah Ritonga; 2. G. Mayanto; 3. Robert Simanjuntak; 4. Gusman Effendi Siregar, S.P; 5. H. Ahmad Husin Situmorang; 6. Rudi I.R. Saragih, S.P., M.Sikuasa kepada Adi Mansar, S.H., M.Hum., dkk,
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. [[Pasal 16 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi anggota [[DPR]] atau [[DPRD]] jika:
a.
partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi,
b.
anggota [[DPR]] atau [[DPRD]] tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya,
c.
tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya”;
1.2. [[Pasal 16 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika:
a.
partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi,
b.
anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya,
c.
tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya”;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 16 ayat (3)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 27 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- Ketentuan yang diuji tetap berlaku
- Kepastian hukum terjaga
- Mendukung stabilitas reformasi birokrasi
### Implikasi Kebijakan
- Dampak terhadap korupsi
- Dampak terhadap pelayanan publik
### Implikasi Praktis
- Penyesuaian praktik hukum
- Sosialisasi kepada stakeholder
### Tindak Lanjut
1. Publikasi dala
