Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 39/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 13 Februari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-04-25

Pemohon

Herlina Koibur, S.Pi Kuasa Pemohon : Habel Rumbiak, SH, SpN

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati Anwar Usman Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara, Ancaman Pidana, Pidana Minimum Khusus, Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) Tahun