Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-04-25
Pemohon
Herlina Koibur, S.Pi Kuasa Pemohon : Habel Rumbiak, SH, SpN
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati Anwar Usman Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150, selanjutnya disebut UU
31/1999) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
29
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo
dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas frasa “pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun” yang
terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 yang selengkapnya menyatakan,
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”
terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
30
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a.
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b.
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
31
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan dirugikan hak konstitusionalnya
yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan berlakunya Pasal 2 ayat
(1) UU 31/1999, karena adanya frasa “pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun“ Pemohon yang hanya terbukti melakukan tindak pidana yang ringan tidak
bisa dijatuhi sanksi pidana kurang dari 4 (empat) tahun;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dalam paragraf [3.5], dan
paragraf [3.6] di atas, serta dihubungkan dengan kerugian Pemohon selaku
perseorangan warga negara Indonesia, Pemohon mempunyai hak konstitusional
yang dirugikan oleh berlakunya peraturan yang dimohonkan pengujian. Kerugian
tersebut bersifat spesifik dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian. Menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam
mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang
bahwa
Pemohon mendalilkan,
sebagai warga negara
mempunyai hak konstitusional untuk diperlakukan secara adil di hadapan hukum
dan kepentingannya dilindungi sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yakni setidak-tidaknya mendapatkan kepastian
hukum yang adil. Menurut Pemohon ketentuan minimal pidana penjara selama 4
(empat) tahun yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999, yang akan
dikenakan kepada seseorang, sebagaimana yang dijatuhkan terhadap Pemohon
sangatlah tidak adil dan tidak proporsional, karena tidak sesuai dengan proporsi
peran Pemohon yang dibuktikan pada perkara yang telah dituduhkan dan dijatuhi
hukuman pidana.
32
Pemohon
juga
mendalilkan
bahwa
dengan
berlakunya
pidana
minimal
sebagaimana dimaksud pada frasa “pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun” dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 secara flat tanpa mempertimbangkan
kualitas dan proporsi perbuatan seseorang dalam suatu tindak pidana, adalah
sangat tidak rasional, sangat tidak logis, sangat tidak bisa diterima pikiran sehat,
sebab tidak mencerminkan keadilan, yang menjadi salah satu tujuan dari pidana
penjara yang dijatuhkan kepada seseorang;
[3.11]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 tanpa
mengajukan saksi dan/atau ahli;
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
mendengarkan keterangan lisan dan membaca keterangan tertulis Pemerintah dan
DPR yang pada pokoknya
menerangkan
bahwa norma yang dimohonkan
pengujian tidak bertentangan dengan UUD 1945 (keterangan selengkapnya ada
pada bagian Duduk Perkara);
Pendapat Mahkamah
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, membaca dan mendengarkan keterangan Pemerintah dan
DPR, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati rumusan pengaturan
mengenai lamanya ancaman pidana yang tercantum dalam KUHPidana, ternyata
KUHPidana mencantumkan ancaman pidana minimum umum, maksimum umum,
dan ancaman pidana maksimum khusus dalam rumusan deliknya (vide Pasal 12
dan Pasal 18 KUHPidana). Meskipun KUHP
Kata Kunci
Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara, Ancaman Pidana, Pidana Minimum Khusus, Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) Tahun
