Pemohon
Pemohon : O.C. Kaligis Kuasa Pemohon : Dr. Y.B. Purwaning M. Yanuar, S.H., MCL., CN., dkk
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama dari permohonan para Pemohon
a quo adalah menguji Pasal 29 angka 4 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250, selanjutnya disebut UU KPK) terhadap Pasal 27
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
53
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 29 angka 4 dan angka 5 UU KPK terhadap UUD
1945, oleh karena itu Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
54
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta Putusan-
Putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang, para Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional para
Pemohon yang telah diberikan oleh Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 telah dilanggar dengan berlakunya Pasal 29
angka 4 dan angka 5 UU KPK;
[3.8]
Menimbang bahwa dari ketentuan hukum mengenai syarat kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK junctis
Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
serta dihubungkan dengan fakta-fakta hukum atas diri Pemohon, Mahkamah
berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 29 angka 4 dan angka 5 UU KPK;
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing), oleh karena itu Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
55
Pendapat Mahkamah
Dalam Provisi
[3.10] Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
permohonan provisi sebagai berikut:
1. Memerintahkan
Panitia
Seleksi
calon
Pengganti
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menerima berkas pendaftaran
Pemohon dan menyatakan Pemohon lolos dalam proses seleksi administratif.
2. Memerintahkan
Panitia
Seleksi
Calon
Pengganti
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengikutsertakan Pemohon
pada semua tahapan pelaksanaan seleksi calon pengganti Pimpinan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Memutuskan menunda batasan waktu seleksi pendaftaran calon Ketua KPK
sampai dengan diputuskannya Putusan Akhir atas Permohonan Uji Materiil
Pasal 29 angka 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137.
Terhadap
permohonan
provisi
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
mempertimbangkan dengan beberapa alasan sebagai berikut:
- bahwa permohonan provisi tersebut bukanlah merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi, karena kewenangan Mahkamah Konstitusi sudah diatur
secara tegas dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang kemudian diulang
kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk 1) Menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945; 2) Memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3) Memutus pembubaran partai politik,
dan; 4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
- bahwa selain itu, permohonan provisi yang diajukan Pemohon tidak tepat
menurut hukum karena tidak terkait langsung dengan pokok permohonan a quo
dengan beberapa alasan:
56
i) dalam Pengujian Undang-Undang (judicial review), putusan Mahkamah
hanya menguji norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret. Oleh karena
permohonan provisi Pemohon sudah masuk ke kasus konkret maka
Mahkamah tidak dapat mengabulkannya;
ii) sejalan dengan alasan yang pertama maka Mahkamah harus menolak
permohonan
putusan
provisi
terkait
perintah
penerimaan
berkas
pendaftaran dari Pemohon dan mengikutsertakan Pemohon pada semua
tahapan
pelaksanaan
seleksi
calon
pengganti
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena putusan Mahkamah tentang
norma dalam kasus Pengujian Undang-Undang (judicial review) bersifat
erga omnes. Artinya, berlaku umum dan mengikat untuk semua kasus di
seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, Mahkamah tidak dapat memutus kasus
konkret yang tertuju hanya terhadap satu kasus seperti dalam permohonan
a quo karena kalau itu dilakukan berarti bertentangan dengan sifat erga
omnes tersebut;
iii) putusan Mahkamah bersifat prospektif sesuai dengan ketentuan Pasal 58
UU MK serta Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Ped
Kata Kunci
olitical Corruption Indonesia; Commission for Eradication of Corruption in Indonesia - 2006; KPK; Komisi Pemberantasan Korupsi; Politik Korupsi; Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi; M. Farhat Abbas, S.H., M.H.; Prof. Dr. (jur). O.C. Kaligis, S.H.; Panitia seleksi calon pengganti pimpinan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi; Persamaan dalam hukum (equality before the law); Living constitutional values; Hak asasi manusia; Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International covenant on civil and political rights); Kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (International covenant on economic, social and cultural rights)