Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013
Tanggal Putusan: 8 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2013-04-22
Pemohon
H. Rojikinnor dan H.M. Setia Budi Kuasa Pemohon : Farid Hasbi, S.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Murung Raya, bertanggal tiga belas bulan April tahun dua ribu tiga
belas (vide bukti P-8), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Murung Raya Nomor 38/Kpts/KPU-Kab-020.435919/2013
tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun
73
2013, tertanggal 13 April 2013 (vide bukti T-6 = bukti PT-1), karena Termohon
telah tidak meloloskan Pemohon sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
selanjutnya disebut UU MK, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
74
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Murung Raya
Tahun 2013 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Dalam Eksepsi
75
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon, Termohon
dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan
Pemohon bukan merupakan Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten
Murung Raya Tahun 2013 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 1
angka 9 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah;
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon, dan Pihak Terkait
tersebut, menurut Mahkamah untuk menilai kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon untuk mengajukan permohonan tidak semata-mata didasarkan pada
peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas. Mahkamah dalam Putusan
Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 25 November 2010 (Pemilukada
Kota Jayapura), Putusan Nomor 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 30
Desember 2010 (Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen), Putusan Nomor
31/PHPU.D-IX/2011 tanggal 11 April 2011 (Pemilukada Kabupaten Tapanuli
Tengah), dan Putusan Nomor 78/PHPU.D-X/2012 sampai dengan Nomor
82/PHPU.D-X/2012 tanggal 13 November 2012 (Pemilukada Kabupaten Paniai),
telah memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada bakal pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pertimbangan Mahkamah dalam
putusan-putusan a quo memberikan kedudukan hukum kepada bakal pasangan
calon antara lain didasarkan pada alasan yaitu: Pertama, Termohon telah
melakukan
pelanggaran
terhadap
hak-hak
warga
negara
untuk
dipilih
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Kedua Termohon telah melanggar atau
tidak melaksanakan ketentuan yang disyaratkan oleh peraturan perundangan-
undangan;
[3.7]
Menimbang bahwa untuk itu Mahkamah akan menilai apakah Termohon
melakukan pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk
menjadi calon (right to be candidate) ataupun terdapat bukti-bukti bahwa Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya menghalang-halangi terpenuhinya
syarat bakal Pasangan Calon Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya sebagai
berikut:
76
[3.7.1]
Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39, Pasal 63 ayat
(2), Pasal 70, dan Pasal 93 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (selanjutnya disebut PKPU 9/2012) menyatakan:
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Partai Politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu)
bakal pasangan calon;
(2) Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau
gabungan partai politik lainnya;
Pasal 39:
“Penelitian administrasi dan faktual terhadap dokumen dukungan bakal pasangan
calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati
atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan calon perseorangan, dilakukan
dalam 2 (dua) tahap:
a. penelitian administrasi dan faktual setelah diterimanya dokumen dukungan
bakal pasangan calon;
b. penelitian administrasi dan faktual setelah masa perbaikan dukungan bakal
pasangan calon.”
Pasal 63 ayat (2):
Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan
daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai
po
Kata Kunci
pemilihan umum; kepala daerah; wakil kepala daerah; DRS. h. rOJIKINNOR, M.Si.; drs. H.M. Setia Budi, A., M.Si; Kabupaten Murung Raya; 2013; bakal pasangan; KPU; penetapan; pelanggaran; sistematis; terstruktur; masif; berpotensi; putaran kedua;
