Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012
Tanggal Putusan: 26 September 2012
Tanggal Registrasi: 2012-06-19
Pemohon
Agus Kogoya dan Yakob Enumbi [No.Urut 3]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Mengutip segala uraian yang termuat dalam
putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 39/PHPU.D-X/2012 tanggal 6 Juli 2012, mengenai Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak
Jaya Tahun 2012, yang amarnya sebagai berikut:
Mengadili,
Menyatakan:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir,
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menunda pelaksanaan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Puncak Jaya Nomor 43/Kpts/KPU-Kab-030.434166/2012 tentang Penetapan
dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012 bertanggal 11
Juni 2012;
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya untuk
melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya di enam kampung di Distrik
Mewoluk, yaitu Kampung Glibe, Kampung Gumbru, Kampung Kililumo,
Kampung
Lumo, Kampung
Mewoluk,
dan
Kampung
Mewud
dengan
mengikutsertakan tiga pasangan calon, yaitu:
104
1. Sendius Wonda, SH., M.Si., dan Yorin Karoba, S.IP.;
2. Drs. Henok Ibo dan Yustus Wonda, S.Sos., M.Si.;
3. Agus Kogoya, S.IP., M.Si., dan Yakob Enumbi, S.PAK.
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya, serta Badan Pengawas Pemilihan
Umum untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut
sesuai kewenangannya;
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Puncak Jaya, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk
melaporkan pelaksanaan
